| Petitum |
1.  Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2.  Memberikan ijin Dispensasi Kawin kepada Pemohon untuk menikahkan anak yang masih dibawah umur bernama Luh Pebriani dengan I Gede Gunawan;
3.  Memerintahkan para pemohon untuk melaporkkan permohonan ijin dispensasi Kawin ini kepada di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu;
4.  Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apa bila Pengadilan berpendapat lain,para pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;
 |