| Dakwaan |
Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan Berawal pada hari Selasa, tanggal 06 Agustus 2024 sekitar jam 20.00 WITA bertempat di Jalan Erlangga, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng korban ENDANG SETYANGNINGSIH Bersama – sama dengan korban sdr MUHAMMAD IMAM SUHARDI sedang bekerja membuka lapak permainan anak-anak, kemudian korban ENDANG SETYANGNINGSIH dan MUHAMMAD IMAM SUHARDI complain terkait posisi lapaknya yang berada di tempat yang becek dan terdapat got kepada sdr KHUSNUL KHOTIMAH sebagai coordinator permainan kemudian tiba-tiba datang sdr IGUSTI LANANG SUWARTANA dari arah selatan dengan sambil berkata kasar dan membawa kursi plastik memukul dengan menggunakan kursi plastic kearah kepala sdr MUHAMMAD IMAM SUHARDI sebanyak 3(tiga) kali namun sempat ditangkis hingga kursi tsb terlepas, kemudian sdr IGUSTI LANANG SUWARTANA mendekati korban ENDANG SETYANGNINGSIH menjambak rambut korban hingga tersungkur ketanah kemudian memukul korban ENDANG SETYANGNINGSIH dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu)kali kearah bagian pangkal telinga kiri, kemudian menginjak kaki kanan korban sebanyak 2(dua) kali dengan menggunakan kaki kanan, kemudian sdr KHUSNUL KHOTIMAH melerai sehingga terpisah lalu sdr IGUSTI LANANG SUWARTANA pergi meninggalkan korban ENDANG SETYANGNINGSIH dan MUHAMMAD IMAM SUHARDI.. |