Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.B/2025/PN Sgr MADE JUNI ARTINI.S.H. I MADE SUDARMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 217/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 6030 /N.1.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MADE JUNI ARTINI.S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUDARMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-46/Eoh.2/BLL/11/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

I MADE SUDARMA;

NIK

:

5108080101960005;

Tempat lahir

:

Depeha;

Umur/tanggal lahir

:

29 tahun /  01 Januari 1996;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Alamat

:

Banjar Dinas Dauh Pura, Desa Depeha, Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng;

A g a m a

:

Hindu;

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun;

Pendidikan

:

SD (tidak tamat);

Lain-lain

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Ditahan dalam perkara lain

 

  • Penuntut Umum

:

Ditahan dalam perkara lain

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa I Made Sudarma dan saksi Syahrul Fadillah (pelaku anak dalam berkas perkara lain),  pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wita dan pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 wita  , atau setidak-tidaknya pada bulan  Agustus 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di toko Asri Milik I Wayan Suladra tepatnya Banjar Dangin Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dan  Ruko milik Ni Wayan Swarmini Jln. BTN Anugraha Tama Bulian, Tepatnya Banjar Dinas Lodguwuh, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, dan Kabupaten Buleleng  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yaitu mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ, tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;

  • Bahwa pada pada hari kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 01.00 Wita bertempat di toko Asri Milik I Wayan Suladra tepatnya Banjar Dangin Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, berawal saat terdakwa I Made Sudarma bersama dengan saksi Syahrul Fadillah (pelaku anak dalam berkas perkara lain) mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah pahat dan 2 (dua) tas  ransel, warna merah dan hitam  dari kos terdakwa yang beralamat  di Kerobokan selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Syahrul Fadillah berangkat dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX, Warna Hitam, No Pol DK 2736 M, Noka MH32560015K005139, Nosin 2S6-00459 menuju ke desa Bulian  setelah sampai didepan toko ASRI milik I WAYAN SULADRA  lalu terdakwa memarkir sepeda motornya di pinggir jalan raya setelah itu terdakwa dan saksi Syahrul Fadillah turun dan berjalan menuju samping toko selanjutnya menuju kebelakang toko , sesampai dibelakang toko kemudian terdakwa masuk dengan cara membuka pintu  pagar yang tidak terkunci menuju halaman toko setelah itu berjalan bersama-sama ke pintu toko bagian belakang  selanjutnya terdakwa membuka tas ransel warna merah dan mengambil alat berupa pahat yang dipergunakan  untuk mencongkel gembok pintu toko yang terletak ditengah-tengah sampai rusak, sedangkan saksi Syahrul Fadillah mengawasi disekitar tempat  tersebut, setelah gembok toko berhasil terdakwa rusak lalu terdakwa mengambil  gembok  dan membuka pintu toko yang terbuat dari jeruji besi, selanjutnya terdakwa dan saksi Syahrul Fadillah masuk kedalam toko  lalu saksi Syahrul Fadillah   mengambil rokok 30 (tiga puluh) bungkus yang dimasukan kedalam tas ransel warna merah sedangkan terdakwa menuju meja laci  tempat penyimpanan uang membuka brankas dan mengambil uang tunai dengan jumlah sebesar Rp 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) selanjutnya memasukannya kedalam tas ransel warna merah yang terdakwa bawa, kemudian terdakwa  dan saksi Syahrul Fadillah  keluar dari dalam toko melalui pintu belakang toko lalu terdakwa mengambil Kompor Gas tersebut sedangkan saksi SYAHRUL FADILLAH mengambil tabung gas 3 kg yang berada disamping kiri pintu masuk pertama, setelah itu terdakwa bersama saksi Syahrul Fadillah keluar dari areal toko tersebut menuju sepeda motor terdakwa yang diparkir dipinggir jalan untuk meninggalkan tempat tersebut lalu terdakwa membuang kunci gembok toko yang terdakwa rusak dan bawa di kali desa bungkulan selanjutnya setelah sampai dikos lalu terdakwa dan saksi SYAHRUL FADILLAH membagi  uang dan rokok tersebut dengan bagian masing-masing  mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) dan masing-masing mendapatkan 15 (lima belas ) bungkus rokok  sedangkan kompor dan tabung gas 3 kg terdakwa taruh didalam kosnya.
  • Bahwa pada hari selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekira pukul 02.30 wita  bertempat di Ruko milik Ni Wayan Swarmini Jln. BTN Anugraha Tama Bulian, Tepatnya Banjar Dinas Lodguwuh, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, dan Kabupaten Buleleng, berawal saat terdakwa bersama saksi Syahrul Fadillah mempersiapkan alat-alat berupa 1 (satu) buah  pahat dan 2 (dua) tas  ransel warna merah dan hitam  di kos terdakwa,  kemudian setelah semua siap lalu terdakwa bersama saksi SYAHRUL FADILLAH  berangkat dengan mengendarai sepeda motor Jupiter MX Warna Hitam, No Pol DK 2736 M, Noka MH32560015K005139, Nosin 2S6-00459  menuju desa bulian dengan posisi terdakwa yang mengendarai sepeda motornya sedangkan saksi Syahrul Fadillah dibonceng, sesampainya didepan Ruko milik  NI WAYAN SWARMINI  selanjutnya terdakwa  memarkir sepeda motor di pinggir jalan raya lalu terdakwa menunggu sambil mengawasi disekitar tempat tersebut dari atas sepeda motor sedangkan saksi Syahrul Fadillah turun dari atas sepeda motor dan berjalan menuju Ruko, sesampai di depan ruko  kemudian saksi Syahrul Fadillah membuka pintu pagar rumah yang tidak dikunci selanjutnya menarik dengan tangan kirinya kamera CCTV yang terletak di tembok depan ruko setelah itu menaruhnya dilantai depan ruko, selanjutnya saksi Syahrul Fadillah membuka tas ransel merah untuk mengambil pahat dari dalam tas ransel warna merah kemudian mencongkel kunci pintu kaca rumah dibagian ruang tamu ruko dengan pahat tersebut sehingga pintu kaca ruang tamu terbuka, setelah pintu kaca ruang tamu terbuka saksi SYAHRUL FADILLAH memanggil terdakwa untuk terdakwa  berjalan bersama-sama menuju ruko dan masuk kedalam ruang tamu yang terhubung dengan toko, setelah berada di dalam toko lalu terdakwa mengambil 6 botol bir dan memasukannya kedalam tas ransel warna merah sedangkan 1 buah wajan enamel terdakwa pegang dengan tangannya lalu saksi SYAHRUL FADILLAH mengambil 15 bungkus rokok, 2 buah  panci mie kecil dan uang  sebesar Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) yang dimasukkan kedalam tas ransel warna hitam setelah itu terdakwa keluar dari dalam toko menuju ruang tamu lalu saksi  SYARUL FADILLAH menarik sampai terlepas dan membawa kamera CCTV tersebut dengan tangannya pada saat  melihat kamera CCTV diruang tamu tersebut selanjutnya terdakwa dan saksi SYAHRUL FADILLAH keluar dari dalam ruko menuju sepeda motor dan mengambil kamera CCTV yang sebelumnya ditarik didepan rumah dan dibuang didepan rumah, sedangkan kamera CCTV yang satunya lagi dibawa, selanjutnya terdakwa  bersama saksi SYAHRUL FADILLAH menaiki sepeda motor menuju kos terdakwa  dikerobokan namun berhenti sebentar di sebuah kali di desa bungkulan untuk membuang kamera CCTV setelah sampai di kos lalu terdakwa  dan saksi SYAHRUL FADILLAH mengeluarkan dan membagi barang-barang dan uang yang telah diambil dengan terdakwa mendapatkan bagian uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah ) dan sebanyak 7 bungkus rokok sedangkan saksi Syahrul Fadillah mendapat bagian 8 bungkus rokok dan uang Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah ), sedangkan panci dan wajan disimpan dikos. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Ni Wayan Swarmini  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan saksi  I Wayan Suladra mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

-------- Perbuatan terdakwa I Made Sudarma sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5  KUHP Jo Pasal 363 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Singaraja, 03 Desember 2025

Penuntut Umum

 

 

Made Juni Artini, SH

Jaksa Muda Nip. 198406072010122001

 

 

 

Komang Tirta Wati, SH

Ajun Jaksa Nip. 199507132018012002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Just a moment...