Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.B/2025/PN Sgr MADE ASTINI, S.H. MASRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 219/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6149/N.1.11/Eoh.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MADE ASTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Hasil gambar untuk lambang kejaksaan transparan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

Jl. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja 81116

Telp. (0362) 22580    www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-48/Eoh.2/BLL/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap

:

MASRI

Nomor Identitas

:

5108051005880006

Tempat lahir

:

Pegayaman

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 10 Mei 1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

Sekolah Dasar / Sederajat

 

  1. RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
  1. Penangkapan
  •  Penangkapan

 

:

 

 

Sejak tanggal 08 Oktober 2025 s/d. tanggal 09 Oktober 2025.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 09 Oktober 2025 s/d. tanggal 28 Oktober 2025.

  • Perpanjangan PU

 

:

Rutan, sejak tanggal 29 Oktober 2025 s/d. tanggal 07 Desember 2025.

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 03 Desember 2025 s/d. tanggal 22 Desember 2025.

 

  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa  terdakwa MASRI  pada hari Selasa tanggal 22 Juli  2025  sekira jam 03.30 wita  atau setidak-tidaknya dibulan  Juli  2025   atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di di Perum Jalak Putuh V Atas Nomor : 26 ,Kelurahan Banyuasri,Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak ,memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut;

   -    Bahwa berawal dari  terdakwa MASRI   pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, sekira pukul 03.00 WITA terdakwa yang sedang sendirian mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra warna hitam Nomor Polisi DK 6748 ID di Perumahan Jalak Putih V Atas Nomor 26, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, untuk mengamati rumah yang bisa terdakwa masuki untuk mengambil suatu barang, pada saat itu terdakwa melihat sebuah rumah milik saksi korban HASAN BASRI dan melihat situasi di sekeliling terlihat sepi dan timbul niat terdakwa untuk mengambil barang di rumah saksi korban tersebut, kemudian terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor terdakwa di pojok jalan, kemudian terdakwa berjalan melalui belakang rumah saksi korban tepatnya di sawah dan terdakwa langsung masuk pekarangan rumah saksi korban dengan memanjat pagar lalu terus memanjat sampai ke lantai 2 (dua) setelah itu terdakwa masuk yang mana pintu di lantai 2 (dua) tidak terkunci dan terdakwa langsung turun dari tangga ke lantai 1 (satu) kemudian terdakwa kearah dapur dan melihat 1 (satu) buah Tas kompek berwarna hitam  yang berisi uang tunai sebesar  Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) di atas pembatas dapur, kemudian Tas kompek berwarna hitam  yang berisi uang tunai sebesar  Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa ambil menggunakan tangan kanan dan setelah itu terdakwa  balik dan  terdakwa melihat 1 (satu) buah HP Merk Realme C53 Warna Gold, IMEI 1: 863991065123198, dan IMEI 2: 863991065123180,  dalam keadaan dicas di areal ruang keluarga, kemudian 1 (satu) buah HP Merk Realme C53 Warna Gold, IMEI 1: 863991065123198, dan IMEI 2: 863991065123180 tersebut terdakwa  ambil dengan menggunakan tangan kanan terdakwa yang mana tangan kiri terdakwa memegang kabel charger HP dan tangan kanan terdakwa  memegang HP dan langsung mencabut HP tersebut  dari kabel chargernya, dan Charger HP tersebut masih melekat di cuk kontak yang berada di sana.  Setelah itu terdakwa  kembali ke lantai 2 (dua) lalu keluar dari rumah saksi korban tersebut. Kemudian terdakwa  berjalan ke sawah samping rumah saksi korban tersebut dan mengecek Tas kompek berwarna hitam  tersebut dan mendapati uang tunai sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah),  kemudian terdakwa mengambil uang tersebut saja dan membuang tas kompek tersebut di sawah yang terdakwa lalui tersebut.

-       Bahwa sekitar 1 (satu) minggu kemudian  pada saat itu keadaan sore hari terdakwa bertemu Saksi   WAYAN HILAL ROMADHON di pinggir jalan Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng dan terdakwa  meminta bantuan untuk menjualkan 1 (satu) buah HP Merk Realme C53 Warna Gold, IMEI 1 : 863991065123198, dan IMEI 2: 863991065123180 tersebut. Namun Saksi  WAYAN HILAL ROMADHON menolak untuk menjualkan, dan saat terdakwa sudah dirumah terdakwa menghubungi Saksi MAWARDI via chat WA, untuk meminta bantuan menjualkan HP hasil curianya tersebut dan Saksi  MAWARDI menyuruh terdakwa untuk kembali ke tempat terdakwa bertemu dengan Saksi  WAYAN HILAL ROMADHON, kemudian terdakea pergi ke pinggir jalan tersebut dan bertemu dengan Saudara MAWARDI dan Saksi WAYAN HILAL ROMADHON, kemudian disana terdakwa memberikan HP hasil curianya  tersebut kepada Saksi  WAYAN HILAL ROMADHON dan terdakwa  menyuruh menjualkan dengan harga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). kemudian pada malam harinya Saksi  WAYAN HILAL ROMADHON menghubungi terdakea via WA bahwa HP hasil curianya tersebut  tersebut sudah dijual, kemudian terdakwa  janjian bertemu di tempat sebelumnya bertemu, dan terdakwa diberikan uang hasil penjualan HP curiannya tersebut sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) oleh Saksi WAYAN HILAL ROMADHON. Setelah itu terdakwa langsung balik ke rumah.

  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) buah Tas kompek berwarna hitam  yang berisi uang tunai sebesar  Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP Merk Realme C53 Warna Gold, IMEI 1: 863991065123198, dan IMEI 2: 863991065123180 tersebut tanpa seijin dari pemiliknya yaitu saksi korban  HASAN BASRI.
    • Bahwa   tujuan terdakwa   mengambil 1 (satu) buah HP Merk Realme C53 Warna Gold, IMEI 1: 863991065123198, dan IMEI 2: 863991065123180,  milik saksi korban  tersebut  untuk dimiliki , kemudian terdakwa jual dan mendapatkan uang dari  penjualan  HP curianya tersebut, kemudian uang hasil penjual HP curiannya tersebut dan uang hasil curiannya didalam Tas kompek berwarna hitam tersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
    • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa  tersebut, saksi   korban  menderita kerugian sebesar Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu  rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah

 

------- Perbuatan  terdakwa  , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1)  Ke- 3 Dan  5 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

        Singaraja, 08 Desember 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

                                                                                                                               

 

 

MADE ASTINI, S.H.

Jaksa Madya NIP.197302011994032002

 

 

 

KADEK ADI PRAMARTA, S.H.

Jaksa Muda NIP 198305172007121001

 

 

 

 

 

 

 

           

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Just a moment...