Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G.S/2025/PN Sgr GEDE SUMIARTA WAYAN SULUR Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G.S/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GEDE SUMIARTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Gusti Lanang IrianaGEDE SUMIARTA
Tergugat
NoNama
1WAYAN SULUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 476.000.000,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
2.    Menyatakan  Surat Perjanjian Pengakuan Hutang  tertanggal 31 – 12 – 2019 adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat.
3.    Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat Perjanjian Tergugat  tertanggal 31 – 12 – 2019 adalah perbuatan Wanprestasi [ Ingkar Janji ].
4.    Menghukum Tergugat mambayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.350.000.000,- [ Tiga ratus lima puluh juta rupiah ] secara tunai,
5.    Menghukum Tergugat  untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar Rp.5.000.000,- [ Lima  juta rupiah ] secara tunai.
6.    Menghukum Tergugat  untuk membayar kesepakatan  Bunga 2 % Perbulan dari uang sisa hutang yang belum dikembalikan kepada Penggugat,terhitung sejak tanggal 13 – 12 -2019 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap 
[ Inkrachtvan Gewijsde ] dengan rincian sebagai berikut:
a.    Tahun 2020 Rp.350.000.000X2%=7.000.000 X 12bulan =Rp.84.000.000,00
b.    Tahun 2021 Rp.350.000.000X2%=7.000.000 X12bulan =Rp.84.000.000,00
c.    Tahun 2022 Rp.350.000.000X2%=7.000.000X12bulan =Rp.84.000.000,00
d.    Tahun 2023 Rp.350.000.000X2%=7.000.000X12bulan =Rp.84.000.000,00
e.    Tahun 2024 Rp.350.000.000X2%=7.000.000X12bulan =Rp.84.000.000,00
f.    Tahun 2025 Rp.350.000.000X2%=7.000.000X 8bulan =Rp.56.000.000,00
Total bunga sebesar 2%=Rp 476.000.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta rupiah)-dan semua hutang dibayar lunas.
7.    Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain.
Mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum [ ex aequo et bono]

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...