Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2025/PN Sgr KOMANG BUDI SURYA DARMA, SE.MH Dewa Ketut Sudiarta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pid.C/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/417/II/Res 10.2/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KOMANG BUDI SURYA DARMA, SE.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dewa Ketut Sudiarta[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Tindakan Pidana Ringan Bahwa pada hari Senin Tanggal 13 Bulan Januari Tahun 2024  Jam 19.23 Wita, bertempat di RSUD Kab. Buleleng telah terjadi tindak pidana dengan merokok pada Kawasan Tanpa Rokok dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

 

III.  PENYITAAN :

       Sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Nomor : Sp. Sita. 01/I/2025/PPNS/SatPol.PP

      Telah disita : KTP + 1 putung rokok

 

IV.  FAKTA – FAKTA

Keterangan Saksi – Saksi :

1.  Nama                          : Kadek Ngurah Putrawan

Tempat/Tanggal lahir: Tejakula, 14-02-1984

  •  
  •  

Alamat                        : Br Dinas Antapura, Desa Tejakula, Kec.Tejakula, Kab. Buleleng

Menerangkan              : Memang benar DEWA KETUT SUDIARTA beralamat di BTN Griya     Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada pukul 19.23 Wita merokok pada kawasan tanpa rokok  RSUD Kabupaten Buleleng.

 

2.  Nama                          : Ketut Adi Jaya

Tempat/Tanggal lahir: Singaraja, 19-09-1984

  •  
  •  
  • Banjar Dinas Enjung Sangiang, Desa Kaliasem, Kec. Banjar

Menerangkan              : Memang benar DEWA KETUT SUDIARTA beralamat di BTN Griya Sambangan, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada pukul 19.23 Wita merokok pada kawasan tanpa rokok RSUD Kabupaten Buleleng.

 

                                     

V.   KESIMPULAN.

Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan  para saksi, barang bukti, keterangan para terlapor serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai  berikut :

1.  Bahwa Perbuatan Tersangka Pada Hari Senin, Tanggal 13 Januari 2025 Sekitar Pukul 19.23 Wita, Di Kawasan Ruang Cempaka RSUD Kab. Buleleng Yang Merupakan Kawasan Tanpa Rokok Adalah Perbuatan Yang Melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 22 Ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

2.  Sesuai Pasal Pasal 16 ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, “Setiap orang dilarang merokok di KTR” Jo. Pasal 22 Ayat (1) “Setiap orang  dan/atau badan yang melanggar pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya