Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERK : PDM- 03/Eoh.2/Bll/01/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
NI LUH SUKERASIH
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108066706750001
|
Tempat lahir
|
:
|
Kaliasem
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
48 tahun / 27 Juni 1975
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Banjar Dinas Kalibukbuk, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng
|
Agama
|
:
|
Hindu
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
Tahap Penyidikan :
|
|
|
|
:
|
Tidak Dilakukan Penangkapan
|
|
:
|
Tidak Dilakukan Penahanan
|
Tahap Penuntutan :
|
|
|
|
:
|
Terdakwa ditahan di RUTAN/LP Klas II B Singaraja sejak tanggal 07 Januari 2025 sampai dengan tanggal 26 Januari 2025
|
C. DAKWAAN :
Kesatu
-------- Bahwa terdakwa NI LUH SUKERASIH pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada tahun 2022 bertempat di Kantor Notaris/PPAT FERIAL SYAMMAKH, S.H., M.Kn. di Jl. Patimura No 126, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Dengan Maksud untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Secara Melawan Hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; --------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada bulan Juni 2022 berawal saat saksi korban Farhanny Susana Supawi merasa tertarik pada objek tanah yang ditawarkan oleh saksi Gede Warsa dan saksi Kadek Sura dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501/Ds. Kalibukbuk milik Ni Luh Sukerasih selanjutnya terdakwa Ni Luh Sukerasih sepakat untuk bertemu dengan saksi korban Farhanny Susana Supawi di lokasi tanah yang dijual yang terletak di Desa Kalibukbuk Kabupaten Buleleng. Setelah itu terdakwa dan saksi korban bertemu dan melakukan komunikasi terkait dengan objek tanah tersebut namun terdakwa tidak pernah memberitahukan kepada saksi korban terkait objek tanah yang akan dijual bahwa tanah tersebut dalam proses sengketa dan sedang dalam proses sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Singaraja yang menyebabkan saksi korban tertarik dan akhirnya sepakat membeli tanah tersebut senilai Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta). Selanjutnya saksi korban dan terdakwa sepakat untuk meminta saksi FERIAL SYAMMAKH, S.H., M.Kn sebagai notaris yang mengurus transaksi jual beli tersebut;
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2022, terdakwa datang ke Kantor Notaris FERIAL SYAMMAKH, S.H., M.Kn dengan membawa sertifikat SHM nomor 501/Ds. Kalibukbuk dan mengatakan kepada saksi FERIAL SYAMMAKH, S.H., M.Kn bahwa terdakwa tidak bersedia menyerahkan sertifikatnya kepada Notaris jika belum ada pembayaran kepadanya lalu saksi FERIAL SYAMMAKH, S.H., M.Kn menyampaikan kepada saksi korban melalui whatsapp berupa “ siang ibu, ini pemilik sertifikat sdh dtg. Beliau mau menitipkan sertifikat namun biar sama2 enak beliau minta dp bu (emoji) “ lalu di jawab saksi korban berupa “ tidak masalah mbak. Suruh saja pemilik kirim nomor rekening bank-nya”. setelah itu saksi korban melakukan pembayaran uang muka senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui transfer dari rekening MayBank 1291501899 a.n. Farhanny Susana Supawi ke rekening BCA nomor 7720344411 a.n. Komang Mertayasa yang diberikan oleh Ni Luh Sukerasih;
- Bahwa pada tanggal 14 Juni 2022 di kantor Notaris/PPAT Ferial Syammakh, S.H., M.Kn selanjutnya terdakwa dan saksi korban membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 5 tanggal 14 Juni 2022. Setelah itu saksi korban melakukan pembayaran kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
- Pada tanggal 14 Juni 2022 melakukan pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui 4 kali transfer dari rekening MayBank 1291501899 a.n. Farhanny Susana Supawi ke rekening BCA nomor 7720344411 a.n. Komang Mertayasa;
- Pada tanggal 16 Juni 2022 melakukan pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui 4 kali transfer dari rekening MayBank 1291501899 a.n. Farhanny Susana Supawi ke rekening BCA nomor 7720344411 a.n. Komang Mertayasa.
- Pada tanggal 21 Juni 2022 melakukan pembayaran Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sebagai pelunasan pembayaran pembelian tanah melalui 2 kali transfer dari rekening MayBank 1291501899 a.n. Farhanny Susana Supawi ke rekening BCA nomor 7720344411 a.n. Komang Mertayasa.
- Bahwa pembayaran tersebut sudah dibuatkan kuitansi yaitu kuitansi tertanggal 14 Juni 2022 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kuitansi tertanggal 16 Juni 2022 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan kuitansi tertanggal 28 Juni 2022 senilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yaitu pembayaran Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) digabungkan dengan pembayaran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa pada bulan Oktober 2022 selanjutnya saksi FERIAL SYAMMAKH, S.H., M.Kn menghubungi saksi korban dan mengatakan bahwa proses balik nama atas SHM nomor 501/Ds. Kalibukbuk tidak bisa diproses karena tanah itu terdapat Sita dari Pengadilan Negeri Singaraja yang terbit sejak tanggal 9 Maret 2021 sehingga saksi korban merasa tertipu karena terdakwa telah menjual tanah yang bermasalah kepadanya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Farhanny Susana Supawi mengalami kerugian sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa NI LUH SUKERASIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa terdakwa NI LUH SUKERASIH, pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya disekitar waktu itu pada tahun 2022 bertempat di Kantor Notaris/PPAT FERIAL SYAMMAKH, S.H., M.Kn. di Jl. Patimura No 126, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja atau pada suatu tempat lain yang setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, pada bulan Juni 2022 berawal saat saksi korban Farhanny Susana Supawi merasa tertarik pada objek tanah yang ditawarkan oleh saksi Gede Warsa dan saksi Kadek Sura dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 501/Ds. Kalibukbuk milik Ni Luh Sukerasih selanjutnya terdakwa Ni Luh Sukerasih sepakat untuk bertemu dengan saksi korban Farhanny Susana Supawi di lokasi tanah yang dijual yang terletak di Desa Kalibukbuk Kabupaten Buleleng. Setelah itu terdakwa dan saksi korban bertemu dan melakukan komunikasi terkait dengan objek tanah tersebut, setelah saksi korban merasa yakin terhadap terdakwa selanjutnya saksi korban sepakat untuk membeli tanah tersebut senilai Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta) dan meminta saksi FERIAL SYAMMAKH, S.H., M.Kn sebagai notaris yang mengurus transaksi jual beli tersebut;
- Bahwa pada tanggal 10 Juni 2022, terdakwa datang ke Kantor Notaris FERIAL SYAMMAKH, S.H., M.Kn dengan membawa sertifikat SHM nomor 501/Ds. Kalibukbuk yang kepemilikannya atas Nama Ni Luh Sukerasih, setelah itu saksi korban melakukan pembayaran uang muka senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui transfer dari rekening MayBank 1291501899 a.n. Farhanny Susana Supawi ke rekening BCA nomor 7720344411 a.n. Komang Mertayasa yang diberikan oleh terdakwa;
- Bahwa pada tanggal 14 Juni 2022 di kantor Notaris/PPAT Ferial Syammakh, S.H., M.Kn selanjutnya terdakwa dan saksi korban membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 5 tanggal 14 Juni 2022. Setelah itu saksi korban melakukan pembayaran kepada terdakwa yang dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
- Pada tanggal 14 Juni 2022 melakukan pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui 4 kali transfer dari rekening MayBank 1291501899 a.n. Farhanny Susana Supawi ke rekening BCA nomor 7720344411 a.n. Komang Mertayasa;
- Pada tanggal 16 Juni 2022 melakukan pembayaran sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) melalui 4 kali transfer dari rekening MayBank 1291501899 a.n. Farhanny Susana Supawi ke rekening BCA nomor 7720344411 a.n. Komang Mertayasa.
- Pada tanggal 21 Juni 2022 melakukan pembayaran Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sebagai pelunasan pembayaran pembelian tanah melalui 2 kali transfer dari rekening MayBank 1291501899 a.n. Farhanny Susana Supawi ke rekening BCA nomor 7720344411 a.n. Komang Mertayasa.
- Bahwa pembayaran tersebut sudah dibuatkan kuitansi yaitu kuitansi tertanggal 14 Juni 2022 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kuitansi tertanggal 16 Juni 2022 senilai Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dan kuitansi tertanggal 28 Juni 2022 senilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) yaitu pembayaran Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) digabungkan dengan pembayaran Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Bahwa saksi korban tidak pernah mempertanyakan sertifikat tersebut karena sertifikat tersebut masih atas nama Ni Luh Sukerasih;
- Bahwa pada bulan Oktober 2022 selanjutnya saksi FERIAL SYAMMAKH, S.H., M.Kn menghubungi saksi korban dan mengatakan bahwa proses balik nama atas SHM nomor 501/Ds. Kalibukbuk tidak bisa diproses karena tanah itu terdapat Sita dari Pengadilan Negeri Singaraja yang terbit sejak tanggal 9 Maret 2021;
- Bahwa karena sertifikat tersebut tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada saksi korban selanjutnya saksi korban meminta Ni Luh Sukerasih agar mengembalikan uang tersebut namun terdakwa tidak bisa mengembalikan uang tersebut karena sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Farhanny Susana Supawi mengalami kerugian sebesar Rp. 510.000.000,- (lima ratus sepuluh juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa NI LUH SUKERASIH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 372 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 09 Januari 2025
Penutut Umum,
Made Juni Artini, SH.
Jaksa Muda. NIP.19840607 201012 2 001
Komang Tirta Wati, S.H.
Ajun Jaksa. NIP. 199507132018012002
|