Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2025/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. FAHRIZAL RANGGA SULI alias ANGGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1031/N.1.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIZAL RANGGA SULI alias ANGGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Made Ngurah Arik Suharsana Putra, S.H.FAHRIZAL RANGGA SULI alias ANGGA
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

 

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

   P-29

 

 SURAT DAKWAAN

Nomor : Reg. Perkara PDM- 13/Enz.2/BLL/02/2025.

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                   

Nama Lengkap

:

Fahrizal Rangga Suli Alias Angga

Nomor Identitas (NIK)

:

5108060702820003

Tempat Lahir

:

Singaraja

Umur/ Tanggal Lahir

:

42 Tahun / 07 Februari 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Alamat

:

Jalan Hasanudin, Gg At Taufiq Kajanan Timur, RT:004, RW:000, Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

Lain-lain

:

:

SMA (Tamat)

-

 

  1. STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN               :                  

1

Penangkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

 

Tanggal 19 Desember 2024 s/d. tanggal 22 Desember 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

 

:

Rutan, sejak tanggal 23 Desember 2024 s/d. tanggal 11 Januari 2025.

 

  • Perpanjangan PU

 

:

Rutan, sejak tanggal 12 Januari 2025 s/d. tanggal 20 Februari 2025.

 

  • Penuntut Umum

 

:

Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2025 s/d. tanggal 10 Maret 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

Pertama :

-------- Bahwa Terdakwa Fahrizal Rangga Suli Alias Angga, pada hari Kamis tanggal   19 Desember 2024, sekitar jam 20.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanudin, Gg At Taufiq, Kajanan Timur, RT:004, RW:000, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----

    • Bahwa berawal terdakwa pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, di hubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh temannya untuk membeli/memesan narkotika jenis sabu, oleh karena terdakwa tidak memiliki persediaan/stok sabu, maka terdakwa menyuruh saksi I Putu Adirma Alias Tuyul (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) untuk membelikan paket sabu sebanyak setengah gram dengan memberikan uang terlebih dahulu Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dibayar setelah paket sabu diantarkan.
    • Kemudian saksi I Putu Adirma Alias Tuyul membelikan paket sabu di daerah Sidetapa sebanyak 3 (tiga) paket sabu, selanjutnya dibawakan ke rumah terdakwa di  Jalan Hasanudin, Gg At Taufiq, Kajanan Timur, RT:004, RW:000, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, saat itu terdakwa meminta saksi I Putu Adirma Alias Tuyul untuk membagi paket tersebut menjadi 6 (enam) paket, dan oleh terdakwa paket tersebut sebelum dijual sempat disisihkan (dicungkil) sedikit untuk di konsumsi bersama;
    • Setelah saksi I Putu Adirma Alias Tuyul  menyerahkan paket sabu tersebut kepada terdakwa, selanjutya menuju ke rumah temannya dan saat melintas di Jalan Gajah Mada tepatnya di depan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, anggota Sat Narkoba Polres Buleleng menghentikan dan melakukan  penangkapan terhadap Saksi I Putu Adirma Alias Tuyul, setelah dilakukan introgasi/pengembangan  Saksi I Putu Adirma Alias Tuyul mengaku baru saja datang dari rumah Terdakwa untuk mengantarkan paket narkotika jenis shabu, atas informasi tersebut  Saksi Putu Ari Septiawan, SH. dan Saksi Gede Trisna Dwipayana bersama tim dari Sat Resnarkoba Polres Buleleng  menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanudin, Gg At Taufiq Kajanan Timur, RT:004, RW:000, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng dan langsung melakukan Penangkapan dan Penggeledahan badan serta rumah terhadap Terdakwa  yang disaksikan oleh Ketua RT setempat atas nama Saksi Arif Rahman,  saat penggeledahan badan di temukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik Terdakwa dan pada saat penggeledahan rumah di salah satu kamar pada lantai 2 ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang ada di lantai kamar dan dalam tas tersebut terdapat 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) bekas kepala charger warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip masing-masing di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu, kemudian ketika melakukan penggeledahan kamar lainnya ditemukan 1 (satu) buah botol bong dilantai kamar, dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau yang tergantung di pintu kamar yang setelah diperiksa di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) korek api gas, 2 (dua) buah potongan pipet warna putih yang masing-masing salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah sumbu korek api gas, 2 (dua) buah gunting, dan 1 (satu) kotak kecil transparan didalamnya terdapat plastik klip kosong, dan selanjutnya Saksi Putu Ari Septiawan, S.H. dan Saksi Gede Trisna Dwipayana bersama tim menemukan juga 1 (satu) buah kotak warna hitam di sekitar kamar tersebut tepatnya di bekas kandang ayam yang setelah diperiksa di dalam kotak hitam terdapat 1 (satu) buah botol bong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih, dan 2 (dua) plastik klip kosong, dan terhadap barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan badan dan rumah Terdakwa tersebut seluruhnya diakui milik  Terdakwa dan untuk 6 (enam) paket narkotika jenis sabu tersebut diakui rencananya akan diserahkan kepada pembeli;
    • Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 450/11885.00/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ni Luh Yuli Wulan Artini selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Singaraja dan diterima oleh I Nyoman Sumanegara, S.H., dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

 

No.

NAMA BARANG YANG DITIMBANG

BERAT KOTOR (+KAN TONG)

BERAT KOTOR

(-KANTONG)

BERAT DISISIHKAN

SISA

(-KAN TONG)

KODE

  1.  

1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0,15 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

A

2.

1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0,16 gram brutto

0,06 gram netto

0,01 gram netto

0,05 gram netto

B

3.

1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0,16 gram brutto

0,06 gram netto

0,01 gram netto

0,05 gram netto

C

4.

1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0,15 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

D

5.

1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0,14 gram brutto

0,04 gram netto

0,01 gram netto

0,03 gram netto

E

6.

1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0,16 gram brutto

0,06 gram netto

0,01 gram netto

0,05 gram netto

F

 

JUMLAH

0,92 gram brutto

0,32 gram netto

0,06 gram netto

0,26 gram netto

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1788/NNF/2024 tanggal 21 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Yuliana S.Si.,M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Bali, dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan Nomor:
  1. 13284/2024/NF s/d 13289/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 13290/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa Fahrizal Rangga Suli Alias Angga yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

---------Perbuatan Terdakwa Fahrizal Rangga Suli Alias Angga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Kedua :

--------- Bahwa Terdakwa Fahrizal Rangga Suli Alias Angga, pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024 sekitar jam 20.05 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Hasanudin, Gg At Taufiq Kajanan Timur, RT:004, RW:000, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah  hukum  Pengadilan Negeri Singaraja  yang  mengadili perkara  ini, melakukan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

    • Bahwa sebagaimana informasi yang diperoleh oleh tim Sat Narkoba Polres Buleleng  terkait maraknya peredaran Narkotika di daerah Kampung Kajanan, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2024, sekitar jam 20.05 Wita, anggota Sat Narkoba Polres Buleleng diantaranya Saksi Putu Ari Septiawan, S.H. dan Saksi Gede Trisna Dwipayana melakukan pengamatan di sekitar rumah milik terdakwa yang dicurigai  beralamat di Jalan Hasanudin, Gg At Taufiq Kajanan Timur, RT:004, RW:000, Kel. Kampung Kajanan, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, saat itu terdakwa terlihat di dalam rumahnya kemudian anggota Sat Narkoba Polres Buleleng melakukan Penangkapan dan Penggeledahan badan serta rumah terhadap Terdakwa  yang disaksikan oleh RT setempat yaitu saksi Arif Rahman, yang mana pada saat penggeledahan badan di temukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hitam milik Terdakwa dan pada saat penggeledahan rumah di salah satu kamar pada lantai 2 ditemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang ada di lantai kamar dan dalam tas tersebut terdapat 3 (tiga) korek api gas, 1 (satu) bekas kepala charger warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik klip masing-masing di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu, kemudian ketika melakukan penggeledahan kamar lainnya ditemukan 1 (satu) buah botol bong dilantai kamar, dan 1 (satu) buah tas pinggang warna hijau yang tergantung di pintu kamar yang setelah diperiksa di dalamnya terdapat 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) korek api gas, 2 (dua) buah potongan pipet warna putih yang masing-masing salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah sumbu korek api gas, 2 (dua) buah gunting, dan 1 (satu) kotak kecil transfaran didalamnya terdapat plastik klip kosong, dan selanjutnya Saksi Putu Ari Septiawan, SH. dan Saksi Gede Trisna Dwipayana bersama tim menemukan juga 1 (satu) buah kotak warna hitam di sekitar kamar tersebut tepatnya di bekas kandang ayam yang setelah diperiksa di dalam kotak hitam terdapat 1 (satu) buah botol bong, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) potongan pipet plastik yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) potongan pipet plastik warna putih, dan 2 (dua) plastik klip kosong, dan terhadap barang-barang yang ditemukan pada saat penggeledahan badan dan rumah Terdakwa tersebut seluruhnya diakui milik  Terdakwa.
    • Bahwa terhadap 3 (tiga) paket plastik klip masing-masing di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip berisi butiran kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penggeledahan rumah tersebut diperoleh dari terdakwa dengan cara meminta tolong kepada Saksi I Putu Adirma Alias Tuyul membelikan di Sidetapa dan baru membayar sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), mulanya Saksi Adirma Alias Tuyul membawakan 3 (tiga) paket yang diduga narkotika jenis shabu ke rumah Terdakwa dan sampai di rumahnya dibagi menjadi 6 (enam) paket dan dimasukkan kembali ke dalam 3 (tiga) paket plastik klip selanjutnya disimpan di bekas kepala charger warna putih;
    • Bahwa berdasarkan berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polisi Nomor: 450/11885.00/2024 tanggal 19 Desember 2024 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ni Luh Yuli Wulan Artini selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Singaraja dan diterima oleh I Nyoman Sumanegara, S.H., dengan hasil penimbangan sebagai berikut:

 

No.

NAMA BARANG YANG DITIMBANG

BERAT KOTOR (+KANTONG)

BERAT KOTOR

(-KANTONG)

BERAT DISISIHKAN

SISA

(-KANTONG)

KODE

  1.  

1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0,15 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

A

2.

1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0,16 gram brutto

0,06 gram netto

0,01 gram netto

0,05 gram netto

B

3.

1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0,16 gram brutto

0,06 gram netto

0,01 gram netto

0,05 gram netto

C

4.

1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0,15 gram brutto

0,05 gram netto

0,01 gram netto

0,04 gram netto

D

5.

1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0,14 gram brutto

0,04 gram netto

0,01 gram netto

0,03 gram netto

E

6.

1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu

0,16 gram brutto

0,06 gram netto

0,01 gram netto

0,05 gram netto

F

 

JUMLAH

0,92 gram brutto

0,32 gram netto

0,06 gram netto

0,26 gram netto

 

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 1788/NNF/2024 tanggal 21 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dewi Yuliana S.Si.,M.Si., dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S.Farm. selaku Pemeriksa Narkoba Forensik dan diketahui oleh I Nyoman Sukena, S.I.K. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik pada Kepolisian Daerah Bali, dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan Nomor:
  1. 13284/2024/NF s/d 13289/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I adalah benar mengandung sediaan Mentamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 13290/2024/NF berupa cairan kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
    • Bahwa perbuatan Terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dilakukan tanpa memiliki ijin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang Berwenang.

 

----------Perbuatan Terdakwa Fahrizal Rangga Suli Alias Angga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 04  Maret 2025

Penuntut Umum

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Muda NIP. 198305172007121001

 

 

Isnarti Jayaningsih, S.H.

Jaksa Madya NIP. 197903172001122002

 

Pihak Dipublikasikan Ya