Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2025/PN Sgr 1.Kadek Edi Firmanto
2.Ni Kadek Yesi Kurnia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kadek Edi Firmanto
2Ni Kadek Yesi Kurnia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan merubah nama anak Para Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor 5108-LT-11052015-0101 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 11 Mei 2015  yang semula tertulis Bernama Putu Restu Chandrama agar dirubah menjadi Putu Puja Mertha Sedana.
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan penetapan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap oleh yang bersangkitan, agar mengenai perubahan nama anak Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat Permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak