Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2023/PN Sgr PT. BPR Indra Candra 1.Heri Sujoko
2.Sumilah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 21 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Indra Candra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Heri Sujoko
2Sumilah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 62.527.350,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
 
2.    Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat bagi Para Pihak Persetujuan Pinjam Uang nomor 701/PK/BPI/07/2010;--------------------------------
 
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Persetujuan Pinjam Uang nomor 701/PK/BPI/07/2010;------------------------------------------------------------------------
 
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang kepata Penggugat sebesar  Rp.62.527.350,- (enam puluh dua juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;-------------------

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut:------------------------------------------------------------

Nomor BPKB    Q-01400592-OI
Nomor Mesin    JM31E-3189013
Nomor Rangka    MH1JM3136LK193941
Nomor Polisi    DK 3526 UAY
Atas Nama    Sumilah

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);--------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak