Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
35/Pid.C/2024/PN Sgr Gusti Made Aryasastrawan,SE Gede Widiada Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 35/Pid.C/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 045.2/603/IV/SatPolPP/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Gusti Made Aryasastrawan,SE
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Gede Widiada[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERKARA   : Tindakan Pidana Ringan

Bahwa pada hari Senin Tanggal 04 Bulan Maret Tahun 2024  Jam 04.18 Wita, bertempat di Jalan Diponegoro Singaraja telah terjadi tindak pidana dengan berjualan menggunakan mobil di areal  Parkir  telah melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor  6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.

 

III.  PENYITAAN :

       Sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Nomor  ___________________________________________________________________________

      Telah disita : KTP dan Kembang Rampe (Foto)

 

IV.  FAKTA – FAKTA

Keterangan Saksi – Saksi :

1.  Nama                           : I Gede Agus Rosiarta

Tempat/Tanggal lahir: Kedis, 18-12-1987

  •  
  • Anggota SatPol PP Kabupaten Buleleng
  • Br. Dinas Kangin Desa Kedis

Menerangkan               : Memang benar Gede Widiada yang beralamat di Lingkungan Banyuning Tengah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada pukul 04.18 Wita sedang berjualan di areal parkir pasar anyar yang beralamat di jalan diponegoro untuk berjualan kembang rampe

2.  Nama                           : Pande Made Widi Sanjaya

Tempat/Tanggal lahir: Denpasar, 10-06-1988

  •  
  • Anggota SatPol PP Kabupaten Buleleng
  •  

Menerangkan               : Memang benar Gede Widiada yang beralamat di Lingkungan Banyuning Tengah Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng pada pukul 04.18 Wita sedang berjualan di areal parkir pasar anyar yang beralamat di jalan diponegoro untuk berjualan kembang rampe

                                     

V.   KESIMPULAN.

Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan  para saksi, barang bukti, keterangan para terlapor serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai  berikut :

1.  Bahwa perbuatan tersangka pada hari Senin, tanggal 04 sekitar pukul 04.18  Wita, di Jl. Diponegoro Singaraja adalah perbuatan yang melanggar Perda Kabupaten Buleleng Nomor  6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum.  Pasal 10 Jo Pasal 21.

2.  Sesuai Pasal 10 Perda Kabupaten Buleleng No. Nomor  6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum, Dilarang menempatkan benda-benda dengan tujuan menjalankan sesuatu usaha atau dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tepat umum kecuali ditempat-tempat yang diijinkan oleh Bupati  atau pejabat yang ditunjuk;”. Jo  Pasal 21 yang berbunyi ” Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)”

Pihak Dipublikasikan Ya