INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.Bth/2025/PN Sgr | 1.I PUTU SUDIARTA 2.NI Made Suriani |
2.ANAK AGUNG NGURAH WIRAYUDA 3.PT.BPR INDRA CANDRA 4.Jasa Penilai Publik Asmawi dan rekan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.Bth/2025/PN Sgr | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Bantahan/ Perlawanan dari Pembantah / Pelawan I (satu) dan Pembantah/ Pelawan II (dua) untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan hukum bahwa Pembantah/Pelawan I (satu) dan Pembantah/ Pelawan II (dua) adalah Pembantah/Pelawan yang baik dan benar serta harus dilindungi;
3. Menyatakan hukum bahwa laporan appraisal ASMAWI dan rekan atas nama klien :I Putu Sudiarta, tanggal inspeksi dan tanggal penilaian 11 Pebruari 2022 dengan lokasi jalan sahadewa no.21A kelurahan Banjar Tegal, Kec, dan Kab.Bali Prov Bali tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk digunakan dalam proses lelang.
4. Menyatakan hukum bahwa pelaksanaan lelang sebagai termuat dalam risalah lelang nomor 24/666/2023 tertanggal 8 Februari 2023 yang diterbitkan oleh turut terbantah/terlawan I (satu) adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum serta turunannya;
5. Menghukum turut terbantah/terlawan II (dua) untuk membatalkan Risalah Lelang nomor 24/666/2023 tertanggal 8 Februari 2023;
6. Menyatakan hukum bahwa proses balik nama sertifikat hak milik nomor 500/Kel.Banjar Tegal, NIB22.04.05.23.00598, surat ukur tanggal 25/11/2013, no.0008/Banjar Tegal, Luas : 585 M2, atas nama I Putu Sudiarta, Terletak di Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Propinsi Bali atas nama I Putu Sudiarta menjadi ANAK AGUNG NGURAH WIRAYUDA dan yang diterbitkan oleh turut terbantah/terlawan II (dua) adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum serta turunannya;.
7. Menyatakan hukum bahwa PK 019/PK/SGR/BIC/2016,PK 030/PK/SGR/BIC/2016 dan PK 009/PK/SGR/BIC/2017 adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum dengan segala akibat hukum dan turunannya;
8. Menghukum terbantah/ terlawan II (dua) untuk menghitung seluruh pembayaran kewajiban (angsuran) dari Pembantah/Pelawan I (satu) dan Pembantah/Pelawan II (dua) yang terkait PK 019/PK/SGR/BIC/2016,PK 030/PK/SGR/BIC/2016 dan PK 009/PK/SGR/BIC/2017 untuk merestrukturisasi dengan sisa nilai pokok awal dari seluruh perjanjian tersebut;
9. Menyatakan hukum bahwa Permohonan Eksekusi Riil ( Pengosongan) nomor 20/pdt. Eks/2023/PN. Sgr yang dimohonkan oleh terbantah/terlawan II (dua) kepada ketua pengadilan Negeri Singaraja tidak dapat dilaksanakan (non eksekutabel);
10. Menghukum para turut terbantah/terlawan untuk patuh dan taat atas amar putusan dalam perkara ini seluruhnya adalah sah;
11. Menghukum terbantah/terlawan II (dua) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;
Atau :
Apabila Yth. Bapak Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau YTh. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Pembantah/Pelawan I (satu) dan Terbantah/ Terlawan II (dua) mohon putusan yang seadil-adilnya; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |