Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2026/PN Sgr Gede Supatra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 12 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Gede Supatra
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Turun Waris 
2.    Menetapkan bahwa Nengah Nitri   telah meninggal dunia karena usia yang sudah tua ., sesuai dengan surat keterangan meninggal Nomor: 597,/SK /XI/2025
3.    Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register catatan sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan akta kematian atas nama Nengah Nitri   .
4.    Membebankan biaya Perkara kepada Pemohon Gede Supatra
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili Perkara Aquo berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...