| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 67/Pid.B/2026/PN Sgr | GEDE PUTU ASTAWA,S.H. | PUTU KARTA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 67/Pid.B/2026/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2036/N.1.11/Eoh.2/05/2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Advokat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR REG PERK : PDM-20/Eoh.2/BLL/04/2026
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA : 1 Penangkapan
2 Penahanan
C. DAKWAAN : -------- Bahwa terdakwa Putu Karta pada hari Minggu tanggal 22 Pebruari 2026 sekira jam 09.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Banjar Dinas Kelod, Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas terdakwa yang sudah mempunyai niat untuk melakukan pencurian sepeda motor, kemudian terdakwa dari rumahnya di Banjar Dinas Sinalud, Desa Kayu Putih dengan menumpang kepada seseorang yang tidak diketahui namanya menuju Jalan raya Desa Kaliasem dan kemudian dari Desa Kaliasem menumpang angkutan umum menuju Desa Bubunan Kecamatan Seririt dan Selanjutnya dengan naik ojek menuju Pasar Desa Banyuatis ; - Bahwa setelah terdakwa berada di Pasar Desa Banyuatis, melihat sepeda motor merk Yamaha Yupiter Z, Nopol: DK 4954 FL, warna hitam merah tahun 2009, dan kemudian setelah melihat situasi dalam keadaan aman, terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan selanjutya menaiki sepeda motor tersebut dan mendorong menggunakan kaki terdakwa sampai sekitar 1(satu) kilometer, selanjutnya terdakwa melepas bemper depan yang berisi No. Plat, bemper samping kanan dan kiri dan membuangnya dikebun sekitar lokasi tersebut, selanjutnya memutus kabel kunci kontak sehingga sepeda motor tersebut mau hidup dan selanjutnya membawa sepeda motor tersebut ke tepi sungai dekat rumah terdakwa dengan tujuan untuk menyimpannya agar tidak diketahui orang lain ; - Bahwa terdakwa dalam mengambil sepeda motor tersebut tanpa seijin saksi Ketut Wastana sebagai pemilik sepeda motor tersebut sehingga atas kejadian tersebut Ketut Wastana mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 476 KUHP.---------
Singaraja, 04 Mei 2026
I Gede Putu Astawa, SH.
Komang Tirta Wati, S.H., M.H. Jaksa Pratama NIP. 19950713 201801 2 002 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

Jaksa Penuntut Umum,