Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. 1.I GEDE PARWASA alias GEDE
2.I NENGAH KRISTIAWAN alias DOPLANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1616/N.1.11/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I GEDE PARWASA alias GEDE[Penahanan]
2I NENGAH KRISTIAWAN alias DOPLANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-31/Enz.2/BLL/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA             

Nama Lengkap

:

I Gede Parwasa Alias Gede

 

Nomor Identitas (NIK)

:

5107081005950005

 

Tempat Lahir

:

Nusu

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 10 Mei 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal (KTP)

:

Banjar Dinas Nusu, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem

 

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

 

 

 

2

Nama Lengkap

:

I Nengah Kristiawan Alias Doplang

 

Nomor Identitas (NIK)

:

5107051005010002

 

Tempat Lahir

:

Karangasem

 

Umur/ Tanggal Lahir

:

29 Tahun / 10 Mei 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

 

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal (KTP)

:

Banjar Dinas Ancut Desa Tista, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem

 

Agama

:

Hindu

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

 

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. RIWAYAT STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN        :                  

1

Penangkapan

  •  Penangkapan

 

:

 

Sejak tanggal 04 Desember 2025 s/d 07 Desember 2025.

 

  •  Perpanjangan Penangkapan

:

Sejak tanggal 07 Desember 2025 s/d 10 Desember 2025.

2

Penahanan

 

 

 

  •  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025.

 

  •  Perpanjangan PU

 

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 29 Desember 2025 s/d 06 Februari 2026.

 

  •  Perpanjangan PN

:

Rutan Polres Buleleng atau Rutan Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 07 Februari 2026 s/d        08 Maret 2026

 

  •  Penuntut Umum

:

Rutan Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d 19 April 2026

 

 

 

  1. DAKWAAN :

Primair

---------Bahwa terdakwa 1 I Gede Parwasa Alias Gede bersama sama terdakwa 2.                                     I Nengah Kristiawan Alias Doplang, pada hari Jumat tanggal 28 November 2025, sekitar jam 13.00 Wita  dan hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekitar jam 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Srikandi Gang Melur No.10 A, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, turut serta melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I  dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------

  •   Bahwa berawal terdakwa 1. I Gede Parwasa Alias Gede bersama sama  terdakwa 2. I Nengah Kristiawan Alias Doplang mengambil paket narkotika jenis sabu dengan sistem tempelan yang dibeli dari Wawan (dalam lidik), dengan berat 3 (tiga) gram,  selanjutnya oleh para terdakwa  dipecah menjadi 18 (delapan belas) paket kecil;
  •  Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 28 November 2025,  terdakwa 1. i Gede Parwasa Alias Gede bersama sama  terdakwa 2. i Nengah Kristiawan Alias Doplang, pergi ke Singaraja menyerahkan paket narkotika jenis sabu sebanyak 18 (delapan belas) paket kepada saksi Gede Ngurah Abay Alias Abay (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) untuk dijual dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per paket,  kemudian setelah beberapa hari saksi Gede Ngurah Abay Alias Abay berhasil menjual seluruh paket shabu tersebut dengan hasil penjualan total sebesar Rp.5.400.000,-  (lima juta empat ratus ribu rupiah), selanjutnya saksi Gede Ngurah Abay Alias Abay, menyetor hasil penjualan sabu tersebut kepada terdakwa 1. Gede Parwasa sebesar Rp.4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan sisanya sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai upah kepada saksi Gede Ngurah Abay Alias Abay;
  •   Bahwa pada tanggal 01 Desember 2025, para terdakwa kembali dihubungi oleh Wawan (DPO) dan diminta mengambil paket sabu dengan sistem tempelan di daerah Sibang Kaja, Badung,  Kemudian Terdakwa1. I Gede Parwasa Alias Gede bersama terdakwa 2. I Nengah Kristiawan Alias Doplang kembali mengambil 1 (satu) paket sabu seberat 5 (lima) gram, kemudian dibawa ke kamar kos terdakwa di Denpasar dan dipecah menjadi 20 (dua puluh) paket kecil;
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025, terdakwa 1. I Gede Parwasa Alias Gede bersama sama  terdakwa 2. I Nengah Kristiawan Alias Doplang kembali pergi ke Singaraja menyerahkan paket narkotika jenis shabu untuk dijual sebanyak 20 paket kepada saks Gede Ngurah Abay Alias Abay, dan saat itu saksi Gede Ngurah Abay Alias Abay baru berhasil menjual shabu tersebut sebanyak  4 paket seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan telah terdakwa setorkan kepada para terdakwa sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) serta sisanya sejumlah Rp.800.000,- ribu rupiah masih disimpan oleh saksi Gede Ngurah Abay Alias Abay;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 03 Desember 2025, sekitar jam 17.55 Wita, bertempat di kamar kost saksi Gede Ngurah Abay Alias Abay di Jalan Srikandi Gang Melur No.10 A, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, saksi Gede Ngurah Abay Alias Abay ditangkap oleh anggota Sat Narkoba Polres Buleleng, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di depan kamar mandi kost nya ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,14 (satu koma empat belas) gram netto dan di dalam dompet saksi Gede Ngurah Abay Alias Abay ditemukan uang hasil penjualan shabu sejumlah Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saat dimintai keterangan saksi Gede Ngurah Abay Alias Abay mengaku mendapat paket sabu dari para terdakwa untuk dijual;
  • Bahwa menindaklanjuti informasi tersebut pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025, sekitar jam 19.30 Wita, terdakwa 1. I Gede Parwasa Alias Gede dan terdakwa 2.                      I Nengah Kristiawan Alias Doplang ditangkap/diamankan di tempat kost yang beralamat di Jalan Nangka Selatan Gang VII No. 21A, Banjar Adat Bhuana Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, serta dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, namun tidak ditemukan narkotika, selanjutnya dilakukan penggeledahan di dapur kamar kos terdakwa 1. I Gede Parwasa Alias Gede ditemukan narkotika jenis sabu beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya, berupa 1 (satu) buah wadah bulat warna kuning berisi 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu di atas meja, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu di dalam kulkas, serta di lantai ditemukan 1 (satu) buah kotak kayu berisi 2 (dua) buah pipet kaca bening, 1 (satu) buah potongan pipet plastik ujung runcing, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus pipet plastik, dan 2 (dua) unit telepon genggam. Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa 1. I Gede Parwasa Alias Gede mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya dan paket sabu dibuat/dipecah bersama sama dengan terdakwa 2. I Nengah Kristiawan Alias Doplang, kemudian dari keterangan terdakwa 1. I Gede Parwasa Alias Gede bahwa masih ada barang bukti narkotika yang disimpan di dalam sepeda motor Yamaha Filano warna kuning miliknya yang saat itu sedang dibawa saksi Putu Diana Sari ke Singaraja, selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Buleleng bersama para terdakwa menuju Singaraja dan mengamankan  sepeda motor Filano yang dikendarai Putu Diana di jalan Lingkungan Bantang Banua, Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dengan disaksikan ketua RT setempat atas nama Komang Widiana, dilakukan penggeledahan sepeda motor Filano tepatnya di bawah kotak aqqu (aki) ditemukan 1 (satu) plastik klip besar yang di dalamnya berisi 17 (tujuh belas) potongan pipet warna bening garis merah dan 1 (satu) potongan pipet warna biru dan 1 (satu) potongan pipet warna merah yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti  oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 246/11885.00/2025 tanggal 04 Desember 2025, terhadap16 (enam belas) plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening (narkotika), dengan berat total barang bukti yakni 3,06 gram brutto atau 1,14 gram netto;
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti  oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 268/11885.00/2025 tanggal 05 Desember 2025, terhadap 20 (dua puluh) plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening (narkotika), dengan berat total barang bukti yakni 7,29 gram brutto atau 5,15 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB:1753/NNF/2025 tanggal 06 Desember 2025, 16 (enam belas) paket shabu dengan berat keseluruhan 1,14 (satu koma empat belas) gram netto yang ditemukan di kamar kost Gede Ngurah Abay Alias Abay, benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu).
  •   Bahwa terhadap Barang Bukti berupa kristal bening dan cairan warna kuning/urine setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1755NNF/2025 tanggal 07 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, dan oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku pemeriksa, serta oleh Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si. selaku Pemeriksa, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik I Gede Parwasa Alias Gede dan I Nengah Kristiawan Alias Doplang, dengan kesimpulan : Barang bukti nomor 16366/2025/NF s/d 16385/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 16386/2025/NF dan 16387/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika.
  •   Bahwa perbuatan para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,tanpa persetujuan Menteri atas Rekomendasi Kepala Bada n Pengawas Obat dan Makanan, dan terdakwa bukanlah merupakan pedagang besar farmasi.

 

---------Perbuatan terdakwa 1 I Gede Parwasa Alias Gede dan terdakwa 2. I Nengah Kristiawan Alias Doplang tersebut sebagaimana diatur  Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.---------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair

-------------Bahwa terdakwa 1 I Gede Parwasa Alias Gede dan terdakwa 2. I Nengah Kristiawan alias Doplang, pada hari Kamis, tanggal 04 Desember 2025, sekitar jam 19.30 wita  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2025 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat dI Jalan Nangka Selatan, Gang VII No 21 A, Banjar Adat Bhuana Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, berdasarkan Pasal 165 ayat (2)  KUHAP Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih,  dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya  tindak pidana tersebut dilakukan, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------

  •   Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar jam 17.55 Wita bertempat di kamar kost terdakwa di Jalan Srikandi Gang Melur No.10 A, Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng  tim Sat Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan dan saksi Gede Sujana melakukan penangkapan terhadap saksi Gede Ngurah Abay Alias Abay (terdakwa dalam berkas terpisah), dari penggeledahan rumah ditemukan 16 (enam belas) paket shabu dengan berat keseluruhan 1,14 (satu koma empat belas) gram netto yang terdakwa simpan di dalam satu buah kotak lampu merk Delta yang terdakwa dapatkan/milik dari terdakwa 1. I Gede Parwasa Alias Gede dan terdakwa 2. I Nengah Kristiawan Alias Doplang yang  tinggal di Denpasar;
  •   Bahwa kemudian tim Sat Narkoba Polres Buleleng melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap  terdakwa 1. I Gede Parwasa Alias Gede dan terdakwa 2.                         I Nengah Kristiawan Alias Doplang, pada hari Kamis, 04 Desember 2025 sekitar jam 19.30 Wita di tempat kost yang beralamat di Jalan Nangka Selatan Gang VII No. 21A, Banjar Adat Bhuana Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, dan dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh aparat desa namun tidak ditemukan narkotika
  • Selanjutnya, dari penggeledahan di dapur kamar kos para terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu beserta alat hisap dan perlengkapan lainnya, berupa 1 (satu) buah wadah bulat warna kuning berisi 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu di atas meja, 1 (satu) buah bong/alat hisap sabu di dalam kulkas, serta di lantai ditemukan 1 (satu) buah kotak kayu berisi 2 (dua) buah pipet kaca bening, 1 (satu) buah potongan pipet plastik ujung runcing, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) bungkus pipet plastik, dan 2 (dua) unit telepon genggam. Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa 1. I Gede Parwasa Alias Gede mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya dibeli dari seseorang bernama Wawan (dalam lidik) dan paket sabu dibuat/dipecah menjadi paket paket kecil bersama terdakwa 2  I Nengah Kristiawan Alias Doplang, kemudian dari keterangan terdakwa 1. I Gede Parwasa Alias Gede bahwa masih ada barang bukti narkotika yang disimpan di dalam sepeda motor Yamaha Filano warna kuning miliknya yang saat itu sedang dibawa saksi Putu Diana Sari ke Singaraja, selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Buleleng bersama para terdakwa menuju Singaraja dan mengamankan  sepeda motor Filano yang dikendarai Putu Diana di jalan Lingkungan Bantang Banua, Desa Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, dengan disaksikan ketua RT setempat atas nama Komang Widiana, dilakukan penggeledahan sepeda motor Filano tepatnya di bawah kotak aqqu (aki) ditemukan 1 (satu) plastik klip besar yang di dalamnya berisi 17 (tujuh belas) potongan pipet warna bening garis merah dan 1 (satu) potongan pipet warna biru dan 1 (satu) potongan pipet warna merah yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti  oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 246/11885.00/2025 tanggal 04 Desember 2025, terhadap16 (enam belas) plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening (narkotika), dengan berat total barang bukti yakni 3,06 gram brutto atau 1,14 gram netto;
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti  oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 268/11885.00/2025 tanggal 05 Desember 2025, terhadap 20 (dua puluh) plastik klip bening yang di dalamnya berisi butiran kristal bening (narkotika), dengan berat total barang bukti yakni 7,29 gram brutto atau 5,15 gram netto;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik Nomor LAB:1753/NNF/2025 tanggal 06 Desember 2025, 16 (enam belas) paket shabu dengan berat keseluruhan 1,14 (satu koma empat belas) gram netto yang ditemukan di kamar kost Gede Ngurah Abay Alias Abay, benar mengandung sediaan metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu).
  • Bahwa terhadap Barang Bukti berupa kristal bening dan cairan warna kuning/urine setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1755NNF/2025 tanggal 07 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali dan telah ditandatangani oleh I Made Swetra, S.Si,. M.Si. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik, dan oleh Imam Mahmudi, A.Md., S.H., M.Si. selaku pemeriksa, serta oleh Dewi Yuliana, S.Si.,M.Si. selaku Pemeriksa, dan apt. Achmad Naufal Maulana Akbar, S. Farm selaku pemeriksa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik I Gede Parwasa Alias Gede dan I Nengah Kristiawan Alias Doplang, dengan kesimpulan : Barang bukti nomor 16366/2025/NF s/d 16385/2025/NF berupa kristal bening tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan terhadap barang bukti dengan nomor 16386/2025/NF dan 16387/2025/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika
  •   Bahwa para terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

---------Perbuatan  terdakwa 1. I Gede Parwasa Alias Gede dan terdakwa 2. I Nengah Kristiawan Alias Doplang tersebut sebagaimana diatur pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023.--------------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Singaraja, 14 April 2026

Penuntut Umum

 

 

 

Kadek Adi Pramarta,S.H

Jaksa Madya  NIP. 198305172007121001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya