Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
198/Pid.B/2024/PN Sgr | PUTU AMBARA, S.H. | I GEDE WENTEN als. DEDOT | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 198/Pid.B/2024/PN Sgr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 29 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 5433/N.1.11/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT – DAKWAAN REG.PERK.NO.PDM – 81/Eoh.2/Bll/11/2024
B. STATUS PENAHANAN TERDAKWA :
PU. : Rutan Polsek Sawan sejak ta.nggal 19 Oktober 2024 s/d tgl.27 Nopember 2024.
--------- Bahwa terdakwa I Gede Wenten als.Dedot, pada hari Selasa, tanggal 24 September 2024 sekira pukul 20.20 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam bulan September 2024 bertempat di Rumah saksi korban Gede Mahendra Ginsaka dengan alamat Banjar Dinas Dalem, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Perbuatan terdakwa I Gede Wenten als.Dedot sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.
Singaraja, 29 November 2024 Jaksa Penuntut Umum
Putu Ambara,S.H. Jaksa Madya Nip.196703021990031001
I Ketut Deni Astika,S.H. Jaksa Muda Nip.198007282003121003 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |