Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
(Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 92.913.606,- | SEMBILAN PULUH DUA JUTA DUA JUTA TUJUH RIBU SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 6.115.830,- ( ENAM selambat-lambatnya 7 (tujuh) harí kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jamínan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada dengan data sebagai berikut : - Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No.01167 yang terletak di Desa. Kecamatan....................Kabupaten...................a€| atas nama KETUT GINARA.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Singaraja berkenan mengabulkannya.
|