1.  Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;
2.  Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
3.  Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah I adalah tidak beritikad baik;Â
4.  Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah I melalui perantara Turut Terbantah I atas obyek sengketa :Â
-Â Â Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 989/Desa Munduk seluas 3. 350 M2 (tiga ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), atas nama I NYOMAN SUTARYA, terletak di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kab. Buleleng, Provinsi Bali;
Dengan batas-batas sebagai berikut:
-  Sebelah Utara    : Hak Milik;
-  Sebelah Timur    : Jalan;
-  Sebelah Barat    : Pangkung;
-  Sebelah Selatan    : Gang;
beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat;Â
5.  Menghukum Turut Terbantah II untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
6.  Menghukum Terbantah I dan Turut Terbantah I untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);Â
Demikian Gugatan Bantahan ini diajukan, selanjutnya Kuasa Hukum Pembantah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya ;Â
 |