INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | I Wayan Sukra Kertyasa | Ketut Sandyasa | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 130.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum, bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah beserta yang ada diatasnya sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) BG91027 yang termasuk dalam SHM No. 1205/Desa Kayuputih dengan nama Pemegang Hak Pura Desa, Desa Adat Kayuputih Melaka (Turut Tergugat) seluas 34.800 M2 (tiga puluh empat ribu delapan ratus meter persegi) dengan Surat Ukur No. 00002/Kayuputih tanggal 20 Januari 2010 yang berlokasi di Desa Kayuputih, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, dengan batas-batas tanah sebagai berikut;
- Batas Utara : Tanah Milik
- Batas Timur : Jalan dan Tanah Milik
- Batas Barat : Tukad/Sungai
- Batas Selatan : Tanah Milik
4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar sebesar Rp130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayar secara tunai dan seketika terhitung sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan rincian sebagai berikut;
- Kerugian Materiil
Pokok pinjaman/hutang : Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bunga pinjaman/hutang : Rp56.000,000,- (lima puluh enam juta rupiah) terhitung sejak tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2024.
Sehingga jumlah keseluruhan Kerugian Materiil sebesar Rp126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah).
- Kerugian Inmateriil
Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga Tergugat melaksanakan dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet maupun Keberatan; -
7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |