Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Sgr 1.I WAYAN PUSPA
2.NI KOMANG SRI WAHYUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I WAYAN PUSPA
2NI KOMANG SRI WAHYUNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan para pemohon
2. Memberikan ijin dispensasi kawin  kepada para pemohon  untuk menikahkan anak yang masih dibawah umur bernama NI KADEK INDRAYANI dengan I WAYAN ARTADANA
3. Memerintahkan para pemohon untuk melaporkan permohonan ijin dispensasi kawin ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukan untuk itu.
4. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan yang berlaku  atau;
5. Apabila Pengadilan berpendapat lain, para pemohon mohon penetapan yang seadil – adilnya.
Demikan permohonan ijin dispensasi kawin ini kami sampaikan atas terkabulnya permohonan ini para pemohon sampaikan terimakasih
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak