Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
5/Pid.B/2025/PN Sgr | MADE ASTINI, S.H. | SUPRIYANTO Alias YANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pid.B/2025/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 07 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 91 /N.1.11/Eoh.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT - DAKWAANNO. REG. PERK. : PDM-02/Eoh.2/BLL/12/2024
III. DAKWAAN :
--------- Bahwa terdakwa SUPRIYANTO ALIAS Alias YANTO pada hari Minggu 20 Agustus 2023 sekira jam 07.00 wita, atau setidak-tidaknya dibulan Agustus tahun 2023 atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Desa Gitgit,Kecamatan Sukasada,Kabupaten Buleleng, tidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan ke jahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil ,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ------------------------------------------------------------ - Bahwa terdakwa SUPRIYANTO ALIAS Alias YANTO, pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa seperti biasa jalan kekebun orang dengan tujuan mencari burung pleci yang banyak ada di kebun-kebun orang dan pada saat terdakwa lewat kebun cengkeh yang terdakwa tidak tahu pemiliknya kemudian terdakwa melihat ada 5 (lima) buah sepeda motor parkir di tempat tersebut dan terdakwa mendekati sepeda motor yang parkir tersebut kemudian terdakwa melihat 1 (satu) Unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER MX, Warna Merah Marun, Tahun 2007, DK 5283 UT, Nomor Mesin 2S6-31539, Nomor Rangka MH325S60027K315353 , yang kunci kontaknya sudah rusak (doll) kemudian terdakwa punya niat untuk menggambil sepeda motor tersebut kemudian terdakwa berpikir untuk membuat kunci agar sepeda motor tersebut bisa hidup dan terdakwa membuat kunci dengan kawat yang terdakwa bawa dari pondok orang yang panjangnya kurang lebih 60 (enam puluh) centi meter kemudian terdakwa melekukkan kawat tersebut dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) centi meter , kemudian terdakwa tanpa seijin dari saksi korban DARDIRI terdakwa mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER MX, Warna Merah Marun, Tahun 2007, DK 5283 UT, Nomor Mesin 2S6-31539, Nomor Rangka MH325S60027K315353 ,dengan cara terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kawat yang terdakwa buat seperti kunci, kemudian terdakwa masukkan kawat tersebut dan memutarnya ternyata mau mutar karena rumah kuncinya sudah doll (rusak) dan setelah kunci berputar terdakwa menaiki sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan dengan stater menggunakan kaki dan setelah sepeda motor hidup kemudian terdakwa membawa sepeda motor hasil curianya tersebut meninggalkan tempat sepeda motor tersebut diparkir oleh saksi korban, setelah itu terdakwa membuang gulungan kawat tersebut disemak-semak pada saat terdakwa jalan membawa sepeda motor hasil curianya tersebut. - Bahwa sepeda motor merek YAMAHA JUPITER MX, Warna Merah Marun, Tahun 2007, DK 5283 UT, Nomor Mesin 2S6-31539, Nomor Rangka MH325S60027K315353, hasil curiannya tersebut terdakwa rubah menjadi warna hitam , terdakwa mengecet sepeda motor hasil curinya tersebu dengan menggunakan cat pilok,dengan tujuan sepeda motor hasil curianya tersebut terdakwa merubah supaya tidak diketahui oleh saksi korban.
------- Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 07 Januari 2025 Penuntut Umum
Made Astini, SH. Jaksa Madya Nip.19730201 199403 2 002
Komang Tirta Wati, SH Ajun Jaksa Nip. 196812311990031014
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |