Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2025/PN Sgr MADE ASTINI, S.H. SUPRIYANTO Alias YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 91 /N.1.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MADE ASTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYANTO Alias YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

 SURAT  -  DAKWAAN

NO. REG. PERK. : PDM-02/Eoh.2/BLL/12/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                     

:

SUPRIYANTO  ALIAS Alias YANTO

Nomor Identitas

:

5108051007930004

Tempat lahir

:

Pegayaman

Umur / tgl. Lahir

:

31   Tahun / 10 Juli 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan /Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman     Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak  Bekerja

Pendidikan

:

SLTP Sederajat

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN P E N A H A N A N

 

  1. Penangkapan
  • Penangkapan                  : Tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 1 November 2024

 

  1. Penahanan
  • Penyidik                           : Rutan Polsek Sukasada, sejak tanggal 1 November 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2024          
  • Perpanjangan PU           : Rutan Polsek Sukasada, sejak tanggal 21 November 2024 sampai dengan tanggal 30 Desember 2024
  • Penuntut Umum              : Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal 30 Desember 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2025

III.      DAKWAAN :

 

---------  Bahwa  terdakwa   SUPRIYANTO  ALIAS Alias YANTO pada hari Minggu 20 Agustus 2023 sekira jam 07.00 wita, atau setidak-tidaknya dibulan  Agustus    tahun 2023  atau disekitar waktu - waktu itu,  bertempat  di   Desa Gitgit,Kecamatan Sukasada,Kabupaten Buleleng, tidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, telah  mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,   yang  untuk masuk ke tempat melakukan ke jahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambil ,dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,   yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ------------------------------------------------------------

-   Bahwa terdakwa SUPRIYANTO  ALIAS Alias YANTO, pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa  seperti biasa jalan kekebun orang dengan tujuan mencari burung pleci yang banyak ada di kebun-kebun orang dan pada saat terdakwa lewat kebun cengkeh yang terdakwa tidak tahu pemiliknya kemudian terdakwa melihat ada 5 (lima) buah sepeda motor parkir di tempat tersebut dan  terdakwa mendekati sepeda motor yang parkir tersebut kemudian terdakwa melihat 1  (satu) Unit  sepeda motor merek YAMAHA JUPITER  MX, Warna Merah Marun, Tahun 2007, DK 5283 UT, Nomor Mesin 2S6-31539, Nomor Rangka MH325S60027K315353 ,  yang kunci kontaknya sudah rusak (doll) kemudian terdakwa punya niat untuk menggambil sepeda motor tersebut kemudian terdakwa berpikir untuk membuat kunci agar sepeda motor tersebut bisa hidup dan terdakwa membuat kunci dengan kawat yang terdakwa bawa dari pondok orang yang panjangnya kurang lebih 60 (enam puluh) centi meter kemudian terdakwa  melekukkan kawat tersebut dengan panjang kurang lebih 10 (sepuluh) centi meter , kemudian   terdakwa  tanpa seijin dari saksi korban DARDIRI  terdakwa  mengambil  1 (satu) Unit sepeda motor merek YAMAHA JUPITER  MX, Warna Merah Marun, Tahun 2007, DK 5283 UT, Nomor Mesin 2S6-31539, Nomor Rangka MH325S60027K315353 ,dengan cara terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dengan menggunakan kawat yang terdakwa  buat seperti kunci, kemudian terdakwa  masukkan kawat tersebut dan memutarnya ternyata mau mutar karena rumah kuncinya sudah doll (rusak) dan setelah kunci berputar terdakwa  menaiki sepeda motor tersebut kemudian menghidupkan dengan stater menggunakan kaki dan setelah sepeda motor hidup kemudian terdakwa  membawa sepeda motor hasil curianya tersebut meninggalkan tempat sepeda motor tersebut diparkir oleh saksi korban, setelah itu terdakwa  membuang gulungan kawat tersebut disemak-semak pada saat terdakwa  jalan membawa sepeda motor hasil curianya tersebut.

      -       Bahwa   sepeda motor merek YAMAHA JUPITER  MX, Warna Merah Marun, Tahun 2007, DK 5283 UT, Nomor Mesin 2S6-31539, Nomor Rangka MH325S60027K315353, hasil curiannya tersebut  terdakwa rubah menjadi warna hitam , terdakwa mengecet sepeda motor hasil curinya tersebu dengan menggunakan cat pilok,dengan tujuan sepeda motor hasil curianya tersebut terdakwa merubah supaya tidak diketahui oleh saksi korban.

    • Bahwa   tujuan terdakwa   mengambil  1  (satu) Unit  sepeda motor merek YAMAHA JUPITER  MX, Warna Merah Marun, Tahun 2007, DK 5283 UT, Nomor Mesin 2S6-31539, Nomor Rangka MH325S60027K315353,  milik saksi korban  tersebut  rencananya  akan terdakwa  jual, namun belum laku .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  tersebut, saksi korban  menderita kerugian  lebih kurang sebesar Rp. 5.500.000 -  ( ,lima juta lima ratus ribu rupiah),  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan   terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke- 5  KUHP.  ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Singaraja, 07 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

          Made Astini, SH.

                                                       Jaksa  Madya Nip.19730201 199403 2 002

 

 

Komang Tirta Wati, SH

Ajun Jaksa  Nip. 196812311990031014

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya