INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | PT. BPR Indra Candra | Luh Sriasih | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 10 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 103.864.082,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat Perjanjian Kredit nomor 1029/PK/SGR/BIC/03/2019, tertanggal 25 Maret 2019;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah ingkar janji/Wanprestasi terkait pemenuhan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit nomor 1029/PK/SGR/BIC/03/2019, tertanggal 25 Maret 2019;
4. Menghukum Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat atas sisa pembayaran hutang sebesar Rp103.864.082,00 (seratus tiga juta delapan ratus enam puluh empat ribu delapan puluh dua rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |