Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
589/Pdt.Bth/2024/PN Sgr NYOMAN ARTA WIRAWAN, SE ANG MEE HOEI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 589/Pdt.Bth/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NYOMAN ARTA WIRAWAN, SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Budi Hartawan, SH, CHt, CiNYOMAN ARTA WIRAWAN, SE
Tergugat
NoNama
1ANG MEE HOEI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1YULIUS LOGO, SHANG MEE HOEI
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menyatakan Pelawan sita eksekusi adalah tepat dan beralasan.
2. Menyatakan pelawan sita eksekusi adalah pelawan sita Eksekusi yang jujur dan beritikad baik.
3. Menyatakan hukum bahwa terbantah sita eksekusi tidak beretikad baik untuk menyampaikan bahwa obyek tersebut telah menjadi sita jaminan dan atau terdapat pemblokiran dari Kejaksaan Negeri Singaraja yang mengakibatkan pembeli obyek tersebut yang telah menyepakati dengan harga Rp. 800.000.000,- tidak dapat dilakukan oleh pemohon Bantahan Sita Eksekusi untuk mengembalikan dan atau menyepakti kesepakatan perdamian.
Terkait hal tersebut dimohon kepada Ketua Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar pelawan Sita Eksekusi demi keadilan / demi hukum dalam sanggahan sita  eksekusi obyek yang dijadikan sita eksekusi  yang kedua kali tidak dapat diterima karena mengandung unsur cacat hukum atau (Ne Bis In Idem).
4. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi.
5. Biaya perkara dibebankan kepada Terbantah Sita Eksekusi menurut hukum.
Apabila Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak