INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | BRI CABANG SINGARAJA | I NYOMAN WARTAWAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 31.976.589,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 31.976.589,- ( TIGA PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 31.956.559.- (TIGA PULUH SATU JUTA SEMBILAN RATUS LIMA PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS LIMA PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 20.030, (DUA PULUH RIBU TIGA PULUH),ditambah pinalty sebesar Rp. -.- (-). selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan ateu diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga +pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat:
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan(Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan atau bangunan melalui perantara KPKNL dengan data sebagai berikut : - Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik NobciêC| yang terletak di Desa. Kecamatan. Kabupaten..........-a€atas nama Nyoman Wartawan.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |