Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2024/PN Sgr BRI CABANG SINGARAJA I CENING RAWAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG SINGARAJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1I CENING RAWAT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.029.436,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
(Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 92.913.606,- | SEMBILAN PULUH DUA JUTA DUA JUTA TUJUH RIBU SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 6.115.830,- ( ENAM selambat-lambatnya 7 (tujuh) harí kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jamínan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada dengan data sebagai berikut : - Tanah dan atau bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No.01167 yang terletak di Desa.       Kecamatan....................Kabupaten...................a€| atas nama KETUT GINARA.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Singaraja berkenan mengabulkannya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak