Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
835/Pdt.Bth/2025/PN Sgr NYOMAN SUTARYA PT. BANK MANDIRI TASPEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 835/Pdt.Bth/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NYOMAN SUTARYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KADEK DONI RIANA,SH.,MH.NYOMAN SUTARYA
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI TASPEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Bantahan yang diajukan Pembantah untuk seluruhnya ;
2.    Menyatakan hukum bahwa Pembantah adalah Pembantah yang beritikad baik;
3.    Menyatakan hukum bahwa perbuatan Terbantah I adalah tidak beritikad baik; 
4.    Menyatakan hukum batal Eksekusi Lelang yang dilakukan oleh Terbantah I melalui perantara Turut Terbantah I atas obyek sengketa  : 
-    Sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 989/Desa Munduk seluas 3. 350 M2 (tiga ribu tiga ratus lima puluh meter persegi), atas nama I NYOMAN SUTARYA, terletak di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kab. Buleleng, Provinsi Bali;
Dengan batas-batas sebagai berikut:
-    Sebelah Utara        : Hak Milik;
-    Sebelah Timur        : Jalan;
-    Sebelah Barat        : Pangkung;
-    Sebelah Selatan        : Gang;
beserta akibat hukum yang akan ditimbulkannya lebih lanjut dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang berlaku dan mengikat; 
5.    Menghukum Turut Terbantah II untuk patuh dan taat terhadap putusan dalam perkara ini;
6.    Menghukum Terbantah I dan Turut Terbantah I untuk membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam perkara ini seluruhnya ;

Atau  :
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Singaraja atau Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, Pembantah mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); 

Demikian Gugatan Bantahan ini diajukan, selanjutnya Kuasa Hukum Pembantah mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya ; 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...