| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali
Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-05/Eoh.2/BLL/01/2026
- IDENTITASTERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
FERDIANTO ANDERSON KOSIM Als. FERDI;
|
|
NIK
|
:
|
6202051602980002;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sampit;
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
27 Tahun / 16 Februari 1998;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal seuai KTP
|
:
|
Perum Wengga Jaya Agung Block. 3 No. 511, RT : 8/2, Kelurahan Baamang Barat, Kec. Baamang, Kab. Kota Waringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah;
|
|
A g a m a
|
:
|
Khonghucu;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa;
|
|
Pendidikan
|
:
|
Kejar Paket C;
|
|
Lain-lain
|
:
|
-
|
- RIWAYAT STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 01 Desember 2025 s/d. tanggal 02 Desember 2025.
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 02 Desember 2025 s/d. tanggal 20 Desember 2025.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Desember 2025 s/d. tanggal 29 Januari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d tanggal 10 Februari 2026.
|
- DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa FERDIANTO ANDERSON KOSIM Als. FERDI pada hari Selasa tanggal 25 Nopember 2025, sekira pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Patimura, Kel. Kampung Bugis, Kec. dan Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang mana dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berjalan di seputaran JIn. Patimura, Kel. Kampung Bugis, Kec dan Kab. Buleleng, selanjutnya Terdakwa melihat satu mobil warna hitam terparkir di pinggir jalan tanpa ada orang didalamnya, selanjutnya Terdakwa mendekati mobil tersebut dan Terdakwa melihat didalam mobil tersebut ada tas selempang warna hijau tua, kemudian Terdakwa mencoba untuk membuka pintu mobil tersebut disebelah kanan dan ternyata tidak terkunci, lalu Terdakwa berjalan ke arah pintu mobil sebelah kiri dan Terdakwa kemudian membuka pintu mobil tersebut menggunakan tangan kiri Terdakwa, selanjutnya setelah pintu mobil tersebut terbuka, Terdakwa mengambil tas selempang warna hijau tua tersebut menggunakan tangan kanan Terdakwa, setelah Terdakwa berhasil mengambil tas tersebut Terdakwa kembali menutup pintu mobil dan selanjutnya Terdakwa berjalan meninggalkan TKP untuk menuju ke arah timur, setelah Terdakwa berjalan kurang lebih 500 meter Terdakwa berhenti di sebuah lapangan sepak bola mayor metra Singaraja, selanjutnya Terdakwa membuka tas tersebut dan mengambil sebuah HP merk OPPO A57 warna hitam mengkilap, kemudian isi dari Tas Slempang Warna Hijau Tua beserta barang dan surat berharga yang lainnya kembali Terdakwa bawa ke arah timur lapangan sepak bola mayor metra, diantaranya barang dan surat surat seperti : 1 (satu) Buah Cincin Mirah Burma dengan gagang Perak di lapisi semprotan emas, 1 (satu) lembar KTP atas nama PURWANTO, 1 (satu) lembar SIM A dan SIM C atas nama PURWANTO Terdakwa keluarkan dari dalam Tas Selempang tersebut kemudian Terdakwa langsung membuangnya di selokan/got yang berada di Jin. Surapati, Kel. Kampung Baru, Kec. dan Kab. Buleleng.
- Setelah itu tas selempang warna hijau tua yang didalamnya masih berisi : 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BRI dengan nomor 5221 8402 0684 0117, 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Honda Beat warna Pink DK 4965 UL Noka MH1JF5114AK323491, Nosin : JF51E1325953 an MUJIHARTONO Alamat JIn. Merak, Gang Rakit No 5 Kel. Kampung Bugis Bueleng dan 1 ( satu ) buah STNK Mobil Mitsubhisi Sedan warna Hitam Metalik Nomor Polisi : D 1169 QZ, Noka MHMEASASNYKO01204, Nosin : 6A13071204 An RABIJANTI alamat Jin. Ter Kiaracondong No 262 BDG Terdakwa buang di pinggir selokan/got di Jalan P. Sugara.
- Kemudian setelah membuang tas beserta isinya tersebut Terdakwa kemudian kembali ke lapangan sepak bola untuk mencoba menghidupkan HP tersebut, dan setelah berhasil menghidupkan HP tersebut kemudian HP tersebut Terdakwa pergunakan sendiri untuk seharihari.
- Bahwa Terdakwa dalam hal mengambil barang milik PURWATO tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000, (delapan juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------------- Pebuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ---------------------------------------------------------------------------------------------
|
Singaraja, 03 Februari 2025
Penuntut Umum
KOMANG TIRTA WATI, S.H.
AJUN JAKSA / NIP. 19950713 2018012002
|
|

ISNARTI JAYANINGSIH, S.H.
JAKSA MADYA / NIP. 19790317200112200
|
|