| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng
Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P – 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-11/Eoh.2/BLL/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : KADEK WIDIANA ALIAS SEMPOL
Nomor Identitas : 5108021901980001
Tempat lahir di : Patemon.
Umur / tgl. Lahir : 28 tahun / 19 Januari 1998.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjar Dinas Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt , Kabupaten Buleleng.
Agama : Hindu.
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa.
Pendidikan : SMK kelas X
b. RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Januari 2026 s/d 23 Januari 2026.
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 Januari 2026 s/d. tanggal 11 Februari 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d. tanggal 23 Maret 2026.
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Maret 2026 sampai dengan tanggal 04 April 2026.
|
c. DAKWAAN :
KESATU :
-------- Bahwa terdakwa KADEK WIDIANA ALIAS SEMPOL, pada Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wita , atau setidak-tidaknya dibulan Januari 2026 atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di di Banjar Dinas Belong,Desa Patemon, Kecamatan Seririt , Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarang tertutup yang ada rumahnya.yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, Jika terjadi perbarengan beberapa perbuatan Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa KADEK WIDIANA ALIAS SEMPOL pada Senin, tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wita terdakwa berniat mengambi barang kerumah saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA yang kebetulan rumahnya di sebelah rumah terdakwa kemudian terdakwa datang kerumah saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA setelah sampai rumah saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA terdakwa membuka pintu pagar di depan rumah yang ditutup tetapi tidak di kunci lalu terdakwa langsung ke pekarangan rumah dan terdakwa menemukan 1 (satu) unit Handphone merek Redmi note 13 warna putih dengan Imei 1. 868082071098346 dan Imei.2. 860082071098346, milik saksi LUH SUSANTINI DEWI diatas sofa yang sebelahnya ada saksi LUH SUSANTINI DEWI lalu terdakwa mengambil : 1 (satu) unit Handphone merek Redmi note 13 warna putih dengan Imei 1. 868082071098346 dan Imei.2. 860082071098346 milik saksi LUH SUSANTINI DEWI tersebut , dan terdakwa langsung pulang kerumahnya melalu jalan yang terdakwa masuk dengan membawa HP hasil curianya tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak pernah mintak ijin kepada saksi LUH SUSANTINI DEWI untuk mengambil : 1 (satu) unit Handphone merek Redmi note 13 warna putih dengan Imei 1. 868082071098346 dan Imei.2. 860082071098346, milik saksi LUH SUSANTINI DEWI tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi LUH SUSANTINI DEWI mengalami kerugian sekitar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana .------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
-------- Bahwa terdakwa KADEK WIDIANA ALIAS SEMPOL, pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 01.45 Wita atau setidak-tidaknya dibulan Januari 2026 atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di di Banjar Dinas Belong,Desa Patemon, Kecamatan Seririt,Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarang tertutup yang ada rumahnya.yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak,membongkar ,memotong, memecah ,memanjat,memakai Anak Kunci Palsu,menggunakan perintah palsu,atau memakai pakaian jabatan palsu,untuk Masuk ke tempat melakukan melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil. Jika terjadi perbarengan beberapa perbuatan Tindak Pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; ---------------------------------------------------------
-
- Bahwa terdakwa KADEK WIDIANA ALIAS SEMPOL pada Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 01,30 Wita pulang dari melayat dan sampai dirumah setelah memarkirkan sepeda motor terdakwa langsung ada niat untuk mengambil sejumlah barang milik saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA dirumah saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA dan terdakwa langsung menuju rumah saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA ,setelah sampai dirumah saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA sehubungan rumah dikelilingi tembok pagar dari batako sehingga untuk bisa masuk ke rumah saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA lalu terdakwa meloncat lewat pagar depan rumah saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA ,setelah di dalam pekarangan rumah terdakwa masuk ke rumah saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA lewat pintu kamar samping dan terdakwa langsung mendorong pintunya dan kebetulan pintu kamar tersebut tidak terkunci dan di kamar tersebut terdakwa mengambil : 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO Y21 Warna Silver dengan Imei 1: 867357066184397 dan Imei 2: 867357066184389. 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO Z1 Pro Warna Hitam dengan Imei 1: 8659922048084558 dan Imei 2: 865992044084558, kebetulan di taruh di atas meja dibelakang pintu yang terdakwa buka tersebut dalam posisi di charge dan di atas meja itu juga mengambil 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp. 163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan tas jingjing warna coklat tersebut, yang berisi 1 (satu) buah dompet warna kuning yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ,1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah kalung emas jenis joda dan 1 (satu) pasang anting emas jenis diamond,milik saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA.
- Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang milik saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA tersebut, terdakwa mendengan istri saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA yang bernama saksi LUH SUSANTINI DEWI terbangun dan melihat terdakwa sehingga langsung berteriak ,meneriaki terdakwa maling dan terdakwa langsung berlari keluar lewat pintu masuk tadi dan sampai di halaman rumah terdakwa lagi berlari menuju samping rumah dan melompat tempok pagar samping rumah saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA.
- Bahwa setelah terdakwa meloncat lewat pagar samping rumah saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA, terdakwa masuk ke Gudang buah sampai di Gudang tersebut terdakwa mengecek barang-barang yang terdakwa ambil di rumah saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA dan yang terdakwa cek tersebut adalah tas jingjing warna coklat yang didalamnya berisi dompet warna berwarna kuning dan di dalam dompet tersebut berisi uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp. 163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah) Dan uang hasil curianya tersebut terdakwa masukan ke saku sedangkan barang-barang lainnya hasil curian tersebut terdakwa tinggalkan di Gudang tersebut. Setelah terdakwa mengantongi uang hasil curiannya tersebut lalu terdakwa menuju rumahnya.
- Bahwa terdakwa tidak pernah mintak ijin kepada saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA untuk mengambil : 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO Y21 Warna Silver dengan Imei 1: 867357066184397 dan Imei 2: 867357066184389. 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO Z1 Pro Warna Hitam dengan Imei 1: 8659922048084558 dan Imei 2: 865992044084558, kebetulan di taruh di atas meja dibelakang pintu yang terdakwa buka tersebut dalam posisi di charge dan di atas meja itu juga mengambil 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang sebanyak Rp. 163.000,- (seratus enam puluh tiga ribu rupiah) dan tas jingjing warna coklat tersebut, yang berisi 1 (satu) buah dompet warna kuning yang didalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ,1 (satu) buah dompet kecil berwarna merah yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah kalung emas jenis joda dan 1 (satu) pasang anting emas jenis diamon. Milik saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi KOMANG JONITA SURYA DARMA mengalami kerugian sekitar Rp. 15.813.000,00 (lima belas juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) ,Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana .------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Singaraja, 30 Maret 2026
Jaksa Penuntut Umum,

Made Astini, S.H.
Jaksa Madya/197302011994032002

Kadek Adi Pramarta, S.H.
Jaksa Muda /198305172007121001

|