| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI BULELENG
Jl. Dewi Sartika No. 23, Kelurahan Kaliuntu Singaraja - Kec dan Kab. Buleleng
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-22/Eoh.2/Bll/04/2026
A. IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
KADEK SENITA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
5108066206820010
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Singaraja
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
43 tahun / 22 Juni 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jln Setiabudi, Lingkungan Ketewel,RT/RW 001/000, Kel.Penarukan, Kec. dan Kab. Buleleng.(KTP)
Perumahan Geriya Adi Blok C1, Lingkungan Ketewel, Kel. Penarukan, Kec.Buleleng,Kab. Buleleng (Alamat Tinggal)
|
|
A g a m a
|
:
|
Hindu
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
-
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2026 s/d. tanggal 24 Mei 2026
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
C. DAKWAAN :
Pertama :
-------- Bahwa terdakwa KADEK SENITA pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, sekitar pukul 10.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Wibisana , RT Klibaru, Kelurahan Banjar jawa, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng , atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong , menggerakan orang lain supaya menyerahkan suatu barang memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapuskan piutang ”yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Februai 2026, sekira jam 10.30 wita terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih DK 5038 UAW di Jalan Wibisana, Lingkungan Kalibaru, Kel. Banjar Jawa, Kec. dan Kab. Buleleng dari arah utara menuju selatan kemudian terdakwa melihat saksi MADE SUKRASIH sedang duduk dipinggir jalan menghadap ketimur selanjutnya saya berhenti dan mendekati korban MADE SUKRASIH dengan tujuan saya ingin meminta daun suji (daun kayu sugih dalam bahasa bali), dan pada saat itu terdakwa melihat pada jari tangan sebelah kiri saksi MADE SUKRASIH memakai sebuah cincin emas bermata tiga kemudian timbul niat terdakwa untuk memliki cicin tersebut,selanjutnya terdakwa dengan tipu muslihatnya berkata dalam bahasa bali " luung gati bungkunge, coba tingalin " yang artinya bagus sekali cincinnya, “coba saya lihat”, selanjutnya saksi MADE SUKRASIH langsung melepas cincin dari jarinya dan memberikan cincin tersebut kepada terdakwa kemudian terdakwa meminta untuk dibuatkan kopi kepada saksi MADE SUKRASIH dan setelah saksi MADE SUKARSIH masuk ke dalam rumah untuk membuat kopi terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi MADE SUKRASIH sambil membawa cicin milik saksi MADE SUKARSIH dan dibawa pulang lalu disimpan di rumah terdakwa.
- Bahwa tujuan terdakwa membawa kabur cincin milik saksi MADE SUKARSIH adalah untuk dijual , dan terdakwa membawa cincin tersebut tanpa ijin dari saksi MADE SUKRASIH.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MADE SUKARSIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) .
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana -
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa KADEK SENITA pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026, sekitar pukul 10.20 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Pinggir Jalan Wibisana , RT Klibaru, Kelurahan Banjar jawa, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng , atau pada suatu tempat lain setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang berwenang mengadili melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal berawal pada hari Kamis, tanggal 26 Februai 2026, sekira jam 10.30 wita terdakwa melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih DK 5038 UAW di Jalan Wibisana, Lingkungan Kalibaru, Kel. Banjar Jawa, Kec. dan Kab. Buleleng dari arah utara menuju selatan kemudian terdakwa melihat saksi MADE SUKRASIH sedang duduk dipinggir jalan menghadap ketimur selanjutnya berhenti dan mendekati korban MADE SUKRASIH dengan tujuan ingin meminta daun suji (daun kayu sugih dalam bahasa bali), dan pada saat itu terdakwa melihat pada jari tangan sebelah kiri saksi MADE SUKRASIH memakai sebuah cincin emas bermata tiga kemudian terdakwa berkata dalam bahasa bali " luung gati bungkunge, coba tingalin " yang artinya bagus sekali cincinnya, “coba saya lihat”, selanjutnya saksi MADE SUKRASIH langsung melepas cincin dari jarinya dan memberikan cincin tersebut kepada terdakwa dan kemudian terdakwa meminta untuk dibuatkan kopi kepada saksi MADE SUKRASIH, saat itulah timbul niat terdakwa untuk memiliki cincin tersebut dan setelah saksi MADE SUKARSIH masuk ke dalam rumah untuk membuat kopi terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi MADE SUKRASIH sambil membawa cicin milik saksi MADE SUKARSIH dan dibawa pulang lalu disimpan di rumah terdakwa.
- Bahwa tujuan terdakwa membawa kabur cincin milik saksi MADE SUKARSIH adalah untuk dijual , dan terdakwa membawa cincin tersebut tanpa ijin dari saksi MADE SUKRASIH.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi MADE SUKARSIH mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) .
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana -------
Singaraja, 19 Mei 2026.
Jaksa Penuntut Umum
Isnarti Jayaningsih, S.H.
Jaksa Madya. Nip. 19790317 200112 2 002
Kadek Adi Pramarta,S.H.
Jaksa Muda/NIP.198305172007121001 |