INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
100/Pdt.P/2024/PN Sgr | KOMANG RUSMA ARI SANTHI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 100/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan Pemohon sebagai ahli waris dari almarhum suaminya yang bernama JEROEN ANTONIUS MARIA FRANKEN. 3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengurus dan melakukan tindakan hukum terkait harta peninggalan dan hutang suaminya yang bernama JEROEN ANTONIUS MARIA FRANKEN tersebut, yaitu : Harta Peninggalan : 1.Tabungan di Bank Mandiri, cabang Singaraja; 2.Tabungan di Bank BNI cabang Singaraja; 3.Tabungan di Bank Danamon cabang Singaraja; 4.Saham pada PT Bali Paradise Investments dengan No SK Pengesahan AHU-0019500.AH.01.01.Tahun 2019, yang beralamat di Jl. Raya Seririt- Singaraja, Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali; 5.Saham pada PT Culinary Cooking Experiences dengan No SK Pengesahan Akta AHU-0025967.AH.01.01.TAHUN 2019, yang beralamat di Jalan Raya Singaraja-Seririt, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali; 6.Dan lainnya atas hasil dari pembagian kerjasama, kepemilikan bersama dengan pihak lain yang terdaftar atas nama almarhum secara langsung maupun tidak secara langsung yang ditemukan dikemudian hari. Hutang : 1.Kartu kredit Bank Mandiri; 2.Kartu kredit Bank BCA; 3.Dan lainnya jika ada ditemukan dikemudian hari. 4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |