| Dakwaan |

|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM-03/Eku.2/BLL/05/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
|
:
|
AFATAR YONATAN PATI
|
|
Nomor Identitas (NIK)
|
:
|
5314011304940001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Oetefu
|
|
Umur/ Tanggal Lahir
|
:
|
32 Tahun / 13 April 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
KTP: Asempapak, Kel/Desa Asempapak, RT./RW. 002/002, Kec. Sidayu. Kab. Gresik, Jawa Timur.
Alamat Tempat Tinggal: Perumahan Liligundi Permai No. 8A, Kel. Liligundi, Kec. dan Kab. Buleleng
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
Lain-lain
|
:
:
|
SMA
-
|
- RIWAYAT STATUS PANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
1
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 11 Maret 2026 s/d. tanggal 12 Maret 2026
|
|
2
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d. tanggal 31 Maret 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 01 April 2026 s/d. tanggal 10 Mei 2026
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 05 Mei 2026 s/d. tanggal 24 Mei 2026
|
|
|
|
- DAKWAAN :
--------Bahwa ia terdakwa AFATAR YONATAN PATI, pada hari Selasa, 10 Maret 2026 sekira pukul 21.30 Wita setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidanya pada tahun 2026, bertempat di Jalan Mayor Metra, Kel. Beratan, Kec. dan Kab. Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira jam 21.00 Wita, bertempat di Jalan Mayor Metra, Kel. Beratan, Kec. dan Kab. Buleleng terdakwa hendak menagih angusran kepada Sdr. KOMANG BUDI ARTINI. Pada saat itu terdakwa berada di depan gerobak angkringan yang bernama "DEMEN MAKAN" milik korban PUTU RAMA PANDYA PERKASA, kemudian pada saat korban PUTU RAMA PANDYA PERKASA hendak menghampiri terdakwa tiba-tiba terdakwa pergi sampai di depan SDN 1 Beratan. Ketika ditanyai maksud dan tujuan terdakwa berada didepan gerobak angkringan tersebut, terdakwa menjawab dengan nada yang tinggi dengan berkata "SAYA DATANG UNTUK MENAGIH ANGSURAN, KENAPA?” kemudian korban PUTU RAMA PANDYA PERKASA menjawab "MAU MENAGIH ANGSURAN KE SIAPA". Setelah itu terdakwa langsung emosi dan tiba-tiba langsung menarik kerah baju milik korban PUTU RAMA PANDYA PERKASA namun korban PUTU RAMA PANDYA PERKASA tidak melawan dan menyuruh terdakwa untuk pergi meninggalkan lokasi.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.15 wita, terdakwa kembali datang ke tempat yang sama dengan situasi masyarakat yang sudah semakin rame, selanjutnya saksi I MADE NGURAH WEDANA menasehati terdakwa supaya pergi meninggalkan lokasi kejadian dan terdakwa meninggalkan lokasi. Saat itu terdakwa menuju rumah terdakwa dan langsung mengambil senjata tajam jenis pedang samurai yang tersimpan didalam kamar tidur milik terdakwa dan terdakwa kembali menuju kelurahan beratan dengan berjalan kaki. Selanjutnya pada pukul 21.30 wita terdakwa berhenti di depan kantor lurah beratan dengan membawa senjata tajam jenis pedang samurai. Namun, senjata tajam tersebut belum sempat dikeluarkan dari dalam sarungnya (belum sempat di hunuskan), karena pada waktu yang tepat datang petugas dan polsek singaraja ke TKP dan langsung mengamankan terdakwa beserta senjata tajam jenis samurai tersebut untuk dibawa ke polsek singaraja.
- Bahwa senjata tajam jenis pedang samurai tersebut bukan merupakan senjata tajam jenis alat-alat pertanian, bukan merupakan alat rumah tangga, maupun bukan merupakan benda pusaka melainkan sebagai alat penusuk yang terdakwa gunakan untuk menjaga diri terdakwa
- Bahwa terdakwa mendapatkan senjata tajam jenis pedang tersebut dengan cara membeli di Jawa sekitar 2 (dua) tahun yang lalu dan terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki dan menyimpan senjata tajam jenis pedang samurai tersebut
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

|
|
Singaraja, 12 Mei 2026
Penuntut Umum
ISNARTI JAYANINGSIH, S.H.
Jaksa Madya /NIP. 197903172001122002
I GEDE PUTU ASTAWA, S.H
Jaksa Madya/NIP. 196812311990031014
|
|