Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2025/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. KETUT AGUS ARIANTO alias ANTOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 776 /N.1.11/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KETUT AGUS ARIANTO alias ANTOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1NABILA BUDIMAN, S.H.KETUT AGUS ARIANTO alias ANTOK
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BULELENG

JL. Dewi Sartika Selatan No. 23 Singaraja – Bali 81116

Telp. (0362) 22580 www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG PERK : PDM-07/Enz.2/BLL/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

Ketut Agus Arianto Alias Antok

Nomor Identitas

:

5108091408900002

Tempat lahir

:

Tejakula

Umur/tanggal lahir

:

34 Tahun/14 Agustus 1990

Jenis kelamin

:

Laki-laki          

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia       

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

 

B.   STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :         

1     Penangkapan

  • Penangkapan

:

Tanggal 13 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2024

      

2     Penahanan

-  Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai  dengan tanggal 04 November 2024

-  Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 05 November 2024 sampai dengan tanggal 14 Desember 2024

-  Perpanjangan PN I

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan tanggal 13 Januari 2025

-  Perpanjangan PN II

:

Rutan Polres Buleleng, sejak tanggal 14 Januari 2025 sampai dengan tanggal 12 Februari 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan Kls II B Singaraja, sejak tanggal  05 Februari 2025 sampai dengan tanggal  24 Februari 2025

 

C.      DAKWAAN  :

KESATU

-------Bahwa Terdakwa  Ketut Agus Arianto Alias Antok bersama sama  dengan saksi Gede Merjaya Alias Oyot, saksi Gede Arya Suartama Alias Memet dan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2024, sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidak nya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin,  tanggal 7 Oktober 2024, sekitar jam 19.30 wita, Terdakwa Ketut Agus Arianto Alias Antok ditelpon/dihubungi melalui aplikasi Whatsapp oleh saksi Gede Merjaya Alias Oyot, yang menyuruh terdakwa datang untuk mengambil narkotika jenis sabu, selanjutnya sekitar jam 21.30 wita Terdakwa menuju tempat yang dimaksud saksi Gede Merjaya Alias Oyot yaitu di sebuah rumah kosong, kemudian saat bertemu, saksi  Gede Merjaya Alias Oyot menyerahkan sebuah kresek warna hitam yang berisi timbangan digital, plastik klip, potongan pipet serta satu plastik klip besar berisi narkotika sabu sambil menyuruh untuk mensaise/membagi menjadi 10 (sepuluh ) gram, kemudian terdakwa menjawab “YA”, selanjutnya  Terdakwa membawa kresek/plastik warna hitam tersebut kerumahnya, sampai di rumah tedakwa membuka dan mengeluarkan isi kresek/plastik tersebut kemudian mensais (membuat menjadi paket kecil-kecil) seberat          10 (sepuluh) gram, membuat paket-paket kecil dengan berat tiap-tiap paket seberat 0,25 gram brutto, sebanyak 64 (enam puluh empat) paket, keesokan harinya yaitu hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024, sekitar jam 08.30 wita, datang saksi Gede Arya Suartama Alias Memet mengambil paket sabu atas suruhan saksi Gede Merjaya Alias Oyot yang sebelumnya telah menelpon terdakwa agar paket tersebut diserahkan kepada saksi Gede Arya Suartama Alias  Memet,  kemudian tiap paket dililit dengan menggunakan lakban warna hijau dan di edarkan dengan cara ditempel ke beberapa tempat oleh saksi Gede Arya Suartama Alias Memet, Saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung dan Saksi Gede Merjaya Alias Oyot;
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 8 Oktober 2024, sekitar jam 19.30 wita kembali terdakwa  ditelpon/dihubungi melalui wahatsapp oleh saksi Gede Merjaya Alias Oyot diminta untuk mensaise lagi 10 (sepuluh) gram untuk dijadikan 64 (enam puluh empat) paket, dengan masing-masing paket seberat 0,25 gram brutto, selanjutnya Terdakwa membuat paket-paket kecil sabu sesuai suruhan saksi. Gede Merjaya Alias Oyot,  keesokan harinya yaitu pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024sekitar jam 08.30 wita datang saksi  Kadek Alung Juniarta Alias Alung atas suruhan saksi  Gede Merjaya Alias Oyot untuk mengambil paket sabu yang telah dibagi/disaise dan diserahkan  kepada saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung beserta  kresek warna hitam yang berisi barang-barang untuk pembuatan paket maupun sisa narkotika jenis sabu tersebut,     
  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekitar jam 19.30 wita, terdakwa  ditelpon melalui whatshap oleh saksi Gede Merjaya Alias Oyot dengan menyuruh  datang untuk mengambil BB (sabu) kembali, selanjutnya sekitar jam 23.00 wita, terdakwa menuju tempat yang dimaksud saksi Gede Merjaya Alias Oyot, kemudian  bertemu dengan saksi Gede Merjaya Alias Oyot maupun saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung disebuah rumah kosong kemudian saksi Gede Merjaya Alias Oyot menyerahkan sebuah kresek warna hitam yang berisi timbangan digital, plastik klip, potongan pipet serta satu plastik klip besar berisi sisa sabu sambil menyuruhnya untuk kerja lagi untuk mensaise 10 (sepuluh ) gram, kembali Terdakwa menjawab “YA”, kemudian kresek warna hitam tersebut dibawa kerumah terdakwa dan terdakwa  mensais (membuat menjadi paket kecil-kecil) seberat 10 (sepuluh) gram kemudian membuat paket-paket kecil dengan berat tiap-tiap paket seberat 0,25 gram brutto sebanyak 62 (enam puluh dua), setelah membuat paket-paket kecil sebanyak 62 (enam puluh dua) paket selesai dibuat, selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024, sekitar jam 08.30 wita datang saksi  Kadek Alung Juniarta Alias Alung atas suruhan saksi  Gede Merjaya Alias Oyot untuk mengambil paket sabu yang telah di bagi menjadi paket kecil, sedangkan sisa sabu beserta peralatannya terdakwa masukkan ke dalam tas kresek dani sembunyikan dibawah kolong jembatan sebelah selatan rumah terdakwa;
  • Bahwa  pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2024,  sekitar jam 12.00 Wita,  bertempat di Banjar Dinas Suka Darma Desa Tejakula Kec. Tejakula Kab. Buleleng,  datang petugas dari Sat Narkoba Polres Buleleng beserta aparat Desa yang bernama Gede Guna Jaya Serta  Saksi Gede Merjaya Alias Oyot, Saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung dan Saksi Gede Arya Suartama Alias Memet (telah dilakukan penangkapan sebelumnya), saat itu terdakwa sedang tidur di kamar kemudian dibangunkan, dan petugas kepolisian menanyakan sisa paket sabu kepada terdakwa awalnya terdakwa mengelak/mengatakan tidak tahu, namun setelah di pertemukan dengan  temannya yaitu saksi Gede Merjaya Alias Oyot, Saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung Dan Saksi Gede Arya Suartama Alias Memet yang telah lebih dahulu ditangkap, akhirnya terdakwa mengakui dan menunjukan lokasi tempat sisa sabu dan alat alat terkait disimpan yaitu di  kolong jembatan dekat kandang babi dekat rumah terdakwa, kemudian terdakwa masuk kedalam kolong jembatan diikuti Anggota Kepolisian untuk mengambil barang-barang yang disembunyikan disela-sela kolong jembatan berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu, 1 (satu) bungkus potongan pipet warna bening strip merah dan putih, 3 (tiga) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang, 2 (dua) buah sendok kecil warna hijau toska, 1 (satu) buah pipet bening strip hijau yang salah satu ujungnya runcing, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah anak timbangan, 1 (satu) buah kotak plastik  dan 1 (satu) buah hand Phone merk VIVO warna hitam, selanjutnya tedakwa beserta barang-barang maupun narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Polres Buleleng,
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti  oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 375/11885.00/2024 tanggal 13 Oktober 2024, terhadap satu plastik bening ukuran besar berisi butiran kristal bening diduga narkotika, dengan berat total barang bukti yakni 71,61 gram brutto atau 70,71 gram netto;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1487/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024, atas nama Ketut Agus Arianto Alias Antok, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 11006/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan nomor : 11007/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa  Ketut Agus Arianto Alias Antok, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP .----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa  Ketut Agus Arianto Alias Antok bersama sama  dengan saksi Gede Merjaya Alias Oyot, saksi Gede Suartama Alias Memet dan saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Minggu, tanggal 13 Oktober 2024, sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober 2024 atau setidak tidak nya pada tahun 2024, bertempat di Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :  -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024, sekitar jam 16.00 wita, bertempat di desa Tejakula, anggota Sat Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Made Budiana, telah melakukan penangkapan terhadap  saksi Gede Merjaya Alias Oyot Bersama  Saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung Dan Saksi Gede Arya Suartama Alias Memet yang saat itu tertangkap tangan menguasai / memiliki paket Narkotika jenis sabu yang dijelaskan bahwa  paket-paket sabu tersebut sebelumnya dibuat atau sisa sabu tersebut disimpan oleh terdakwa Ketut Agus Arianto Alias Antok, kemudian  anggota Sat Narkoba Polres Buleleng mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Banjar Dinas Suka Darma, Tejakula, dengan mengajak saksi Gede Merjaya Alias Oyot bersama saksi Kadek Alung Juniarta Alias Alung dan Saksi Gede Arya Suartama Alias Memet, setiba dirumah terdakwa, anggota Sat Narkoba Polres Buleleng mendapati terdakwa sedang tidur di dalam kamarnya kemudian membangunkannya, selanjutnya menanyakan sisa paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa, dengan disaksikan Kelian Banjar Dinas yang bernama saksi Gede Guna Jaya, terdakwa menunjukkan tempat sabu tersebut disimpan yaitu di kolong jembatan dekat kandang babi rumah terdakwa, lalu terdakwa masuk kedalam kolong jembatan diikuti Anggota Sat Narkoba Polres Buleleng yang bernama Kadek Darma Sukresnajaya untuk mengambil barang-barang yang disembunyikan, ditemukan berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu, 1 (satu) bungkus potongan pipet warna bening strip merah dan putih, 3 (tiga) bendel plastik klip kecil, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang, 2 (dua) buah sendok kecil warna hijau toska, 1 (satu) buah pipet bening strip hijau yang salah satu ujungnya runcing, 2 (dua) buah timbangan digital, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah anak timbangan, 1 (satu) buah kotak plastik dan 1 (satu) buah hand Phone merk VIVO warna hitam, bahwa dari pengakuan terdakwa barang bukti sabu dan barang bukti lainnya adalah barang yang dititipkan oleh saksi Gede Merjaya Alias Oyot kepada terdakwa untuk disimpan, selanjutnya terdakwa beserta barang-barang maupun narkotika jenis sabu tersebut dibawa ke Polres Buleleng,
  • Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan barang bukti  oleh Kantor Pegadaian Cabang Singaraja, Nomor: 375/11885.00/2024 tanggal 13 Oktober 2024, terhadap satu plastik bening ukuran besar berisi butiran kristal bening diduga narkotika, dengan berat total barang bukti yakni 71,61 gram brutto atau 70,71 gram netto;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Labfor Polri Cabang Denpasar No. Lab : 1487/NNF/2024, tanggal 14 Oktober 2024, atas nama Ketut Agus Arianto Alias Antok, dengan kesimpulan : bahwa barang bukti dengan nomor : 11006/2024/NF berupa Kristal bening seperti tersebut dalam I, adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan nomor : 11007/2024/NF berupa cairan warna kuning/urine seperti tersebut dalam I adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan/atau Psikotropika;
  • Bahwa Terdakwa  Ketut Agus Arianto ALias Antok, tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;

 

---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 
 

 

Singaraja, 17 Februari 2025

Penuntut Umum

       
 
 
   

 

 

Kadek Adi Pramarta, S.H.

Jaksa Muda Nip.198305172007121001

       
 
 
   

 

 

Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, S.H.

Ajun Jaksa Nip.199304012018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya