Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.B/2025/PN Sgr MADE ASTINI, S.H. I KOMANG JUNA ARTAWAN ALIAS TUMPRIT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 21/Pid.B/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-618/N.1.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MADE ASTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I KOMANG JUNA ARTAWAN ALIAS TUMPRIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id.

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

 

 SURAT - DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM – 05/Eoh.1/BLL/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA  :                        

 

 1. Nama lengkap                       :      I KOMANG JUNA ARTAWAN ALIAS TUMPRIT

     Nomor Identitas                       :     5108071806010001

Tempat lahir                             :      Tolai

Umur / tgl. Lahir                       :     23  tahun / 18 Juni 2001.

Jenis kelamin                           :      Laki -laki

Kebangsaan /

Kewarganegaraan                  :     Indonesia.

Tempat tinggal                         :      Banjar Dinas Dajan Pangkung ,Desa Galungan,  Kecamatan Sawan,  Kabupaten  Buleleng.

Agama                                      :     HIndu.

           Pekerjaan                                 :    Belum/Tidak Bekerja (KTP Pelajar/Mahasiswa)

Pendidikan                               :    SD (Kelas II berhenti)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

1

Penangkapan

  • Penangkapan

 

 

:

 

 

Tanggal 30 November 2024

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

 

Rutan Polsek Sawan, sejak tanggal  06 Desember  2024 s/d. tanggal 25 Desember  2024

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polsek Sawan, sejak tanggal   26 Desember  2024 s/d. tanggal 03 Februari 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja, sejak tanggal 30 Januari 2025  s/d. tanggal 18 Februari 2025.

 

c.    DAKWAAN  :

     

 -------- Bahwa  terdakwa I KOMANG JUNA ARTAWAN ALIAS TUMPRIT pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pukul 20.30 wita  atau setidak-tidaknya dibulan  Nopember tahun 2024  atau disekitar waktu - waktu itu, bertempat di Banjar Dinas Dajan Pangkung,Desa Galungan,Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng, atau setidak-tidaknya, termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mengambil barang sesuatu,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,   yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan ,atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak ,memotong atau memanjat,atau dengan memakai anak kunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut; ----------------------------------------------------

  •  Bahwa berawal   terdakwa I KOMANG JUNA ARTAWAN ALIAS TUMPRIT pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekira pkl 20.30 wita bertempat di Bajar Dinas Dajan Pangkung, Desa Galungan,Kecamatan Sawan,Kabupaten Buleleng di rumahnya saksi korban  KOMANG BUDIASA pada waktu itu terdakwa  lihat rumahnya dalam keadaan sepi karena  ditinggal sembahyang ke Pura Dalem ,Desa Galungan oleh saksi korban  dan keluarganya ,terdakwa melihat dari rumah terdakwa  yang kebetulan jarak antara rumah terdakwa dengan rumahnya saksi korban  kurang lebih sekitar 50 (lima puluh) meter ,melihat hal tersebut kemudian terdakwa berjalan menuju rumahnya saksi korban yang tidak ada pagar temboknya tersebut, dan  terdakwa mendekati pintu depan rumah saksi korban tersebut, kemudian terdakwa mendobrak dan mendorongnya dengan keras sehingga slot kunci pintunya patah  dan rusak yang menyebabkan pintu rumah saksi korban  terbuka , sehingga   terdakwa  bisa masuk ke dalam rumah saksi koran tersebut, lalu terdakwa masuk kedalam kamar dan terdakwa  mengambil : 1 (satu) buah celengan  plastik motif ayam warna merah yang berisi uang  yang terdapat di bawah tempat tidur dengan menggunakan tangan kanan terdakwa dan memegangnya dengan tangan kiri ,kemudian terdakwa mengambil uang yang ada di dalam  dompet warna coklat yang tergantung di dinding kamar dengan tangan kanan terdakwa  dan memasukkan uang tersebut ke dalam tas selempang yang terdakwa bawa,kemudian menaruh kembali dompet tersebut, kemudian terdakwa masuk ke dalam dapurnya rumah saksi korban  dan melihat  ada nasi dan lauk yang ada di meja dapur kemudian terdakwa memakan nasi dan lauk tersebut sampai habis , dan terdakwa juga mengambil beras sebanyak 5 ( lima)  kg  ,setelah itu  barulah  terdakwa   pergi meninggalkan rumah saksi korban tersebut  menuju rumah terdakwa.
  •   Bahwa setelah sampai di rumah  terdakwa  mengambil pisau untuk membuka celengan tersebut dan mengambil uang yang ada di dalam celengan tersebut ,kemudian  terdakwa  menghitung uang yang ada di dalam   celengan tersebut yang jumlahnya Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan  terdakwa menghitung uang yang telah terdakwa ambil di dalam dompet  yang digantung di dinding kamar saksi korban tersebut dan terdakwa menghitung uang tersebut berjumlah Rp.800.000,-( delapan ratus ribu rupiah) jadi keseluruhan uang yang telah terdakwa ambil di rumahnya saksi korban  tersebut semuanya berjumlah 2.600.000,-( dua juta enam ratus ribu rupiah) .
  • Bahwa uang  hasil curian tersebut terdakwa  pergunakan untuk membeli HP Merk REDMI warna hitam dengan harga Rp. 1.400.000,- ( satu juta empat ratus ribu rupiah ) dan sisa uang hasil curian tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli makanan dan rokok  serta keperluan sehari hari.
  • Bahwa terdakwa tidak pernah mintak ijin kepada saksi korban untuk mengambil: 1 (satu) buah celengan  plastik motif ayam warna merah  yang  berisi uang sebanyak Rp. 1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah), mengambil juga uang yang ada di dalam  dompet warna coklat be yang berisi uang tunai sebanyak  Rp.800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah) dan  beras sebanyak 5 ( lima)  kg.
  •   Bahwa akibat perbuatan  terdakwa tersebut membuat saksi korban   mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp.2.600.000,- (  dua juta enam ratus ribu rupiah).----------------------

 

------- Perbuatan  terdakwa  , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) Ke- 5 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Singaraja, 10 Februari 2025

Penuntut Umum

 

 

Made Astini , SH.

  Jaksa Madya  NIP. 197302011994032002

 

 

Komang Tirta Wati, S.H

Ajun  Jaksa Nip. 19950713 201801200

Pihak Dipublikasikan Ya