Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
199/Pid.Sus/2024/PN Sgr Kadek Adi Pramarta, S.H. 1.KOMANG SUDARMA alias MANGKU
2.GEDE DIATMIKA alias DE PONG
3.PUTU RUDIARTA alias RUDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 199/Pid.Sus/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5502/N.1.11/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Kadek Adi Pramarta, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANG SUDARMA alias MANGKU[Penahanan]
2GEDE DIATMIKA alias DE PONG[Penahanan]
3PUTU RUDIARTA alias RUDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN  NEGERI  BULELENG

Jl. Dewi Sartika No. 23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng, Bali

Telp. (0362) 22580. www.kejari-buleleng.go.id

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

 

       

 

 

 SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-85/Enz.2/BLL/11/2024.

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

Terdakwa I:

Nama lengkap

     No. Identitas

:

 

Komang Sudarma Alias Mangku

5108043112850003

     Tempat lahir

:

Kayuputih

     Umur/tanggal lahir

:

38  tahun / 31 Desember 1985

     Jenis kelamin

:

Laki-laki

     Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

     Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Taman, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

     Agama

:

Hindu.

     Pekerjaan

:

Buruh Harian  Lepas

     Pendidikan

:

SMP

 

Terdakwa II:

Nama lengkap

     No. Identitas

:

 

Putu Rudiarta Alias Rudi

5108040910940008

     Tempat lahir

:

Kayuputih

     Umur/tanggal lahir

:

30  tahun / 09 Oktober 1994

     Jenis kelamin

:

Laki-laki

     Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

     Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Menagung, Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

     Agama

:

Hindu.

     Pekerjaan

:

Tidak bekerja

     Pendidikan

:

SD

 

Terdakwa III:

Nama lengkap

     No. Identitas

:

 

Gede Diatmika Alias De pong

5108043105810001

     Tempat lahir

:

Tirtasari.

     Umur/tanggal lahir

:

43  tahun / 31 Mei 1981.

     Jenis kelamin

:

Laki-laki

     Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

     Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

     Agama

:

Hindu.

     Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

     Pendidikan

:

SD

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1

Penangkapan

  •  Penangkapan

 

  • Perpanjangan Penangkapan

 

:

 

:

 

Tanggal 14 September 2024 s/d. tanggal 17

September 2024

Tanggal 17 September 2024 s/d. tanggal 20

September 2024

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan Polres Buleleng, masing masing sejak tanggal  20 September  2024 s/d. tanggal 09 Oktober  2024

 

  • Perpanjangan PU

 

 

  • Penuntut Umum

:

 

 

:

Rutan Polres Buleleng, masing masing sejak tanggal   10 Oktober  2024 s/d. tanggal 18 Nopember   2024.

Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singaraja,  masing-masing sejak tanggal 18 Nopember 2024  s/d. tanggal 07 Desember 2024.

 

 

  1. DAKWAAN :

KESATU

  -------- Bahwa  terdakwa Komang Sudarma bersama sama terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong,  pada hari Sabtu  tanggal 14 September  2024 sekitar jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2024 bertempat di  Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatanTanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas,   berawal terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku minum minuman keras jenis arak bali dirumahnya di Banjar Dinas Taman Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng bersama dengan terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi, lalu ditelepon  lewat Whatsap oleh saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan bekata dalam bahasa Bali“ Ku.. mai melali mulih, dot minum abaang arak abotol yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ku.. sini main ke rumah pingin minum,  bawa arak 1(satu) botol kesini “ lalu terdakwai Komang Sudarma Alias Mangku  menjawab “ Nah.. Nah jani kemu yang artinya iya sekarang saya kesana “, selanjutnya terdakwa Komang Sudarma alias Mangku membonceng terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi ke rumah aksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca di Banjar Dinas Dauh Margi Desa Tirtasari Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng dan di tempat tersebut sudah ada terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong dan jugaaksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca, lalu mereka berempat  duduk melingkar minum arak lalu saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca bangkit dan menuju ruang tamunya ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong berkata kepada terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong  “ ayo keluarin uang sama-sama seratus untuk membeli narkotika jenis sabu “  sehingga uang terkumpul Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  selanjutnya terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menemui saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca di kamar tamunya dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca danaksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca menyerahkan paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong lalu terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menuju ke teras rumah menemui terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku, terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan mengajak di dalam kamar lalu mereka bertiga duduk melingkar, selanjutnya terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut  kepada terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan oleh terdakwa Putu  Rudiarta Alias Rudi sabu tersebut ditaruh diatas pipit kaca dan dibakarnya dengan menggunakan korek api gas lalu secara bergantian terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku, terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong dan terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi menyedotnya/mengkonsumsi sabu sampai habis dan selanjutya mereka bertiga keluar kamar ;
  • Bahwa selanjutnya datang saksi Putu Ari  Septiawan, SH., bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipaya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap  saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan pada tas selempang hitam yang dibawanya  ditemukan  2(dua) buah plastic klip  berisi butiran Kristal bening, 1(satu) buah pipet kaca  berisi Residu dan 1(satu) buah  sumbu korek, disaku baju saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan dilantai tempat duduk ditemukan 2(dua) buah gunting, 1(satu) buah pipet  ujung runcing warna putih, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah alat Hisap sabu/bong dan disofa  ditemukan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong botol  larutan dan dikamar ditemukan 1(satu) buah timbangan digital yang semuanya diakui milik saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca, dan Narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Doblot ( DPO ) ;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa Komang Suardana Alias Mangku, terdakwa Gede Diatmika Alias  Alias De Pong dan terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1369/NNF/2024  tanggal 17 September  2024  yang  dibuat dan ditandatangani   oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Ketut Panca Eka Wijaya, Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan Putu Rudiarta Alias Rudi  dengan kesimpulan : dengan No. 10184/2024/NF dan 10185/2024/NF berupa Kristal bening, 10186/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 10187/2024/NF, 10188/2024/NF, 10189/2024/NF dan 10190/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI. No. 35 tahun2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 347/11885.00/2024, tanggal 15 September 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dkk sebagai brikut :

No.

 Nama Barang yang Ditimbang

 Berat Kotor (+Kantong)

 Berat Kotor (-Kantong)

 Berat Disisihkan

 Sisa (-Kantong)

   Kode

1.

 

 

2

 

 

3

 

 

 

 

 

 

  1(satu) plastik klip.

 

 1(satu) buah plastik klip

 

  1(satu) buah pipet  kaca yang didalamnya berisi residu  bekas pembakaran yang diduga mengandung Narkotika

  0,76 gram Brutto

 

 0, 21 gram brutto

 

   1,26 gram brutto

  0,65 gram Netto

 

  0,10 gram netto

 

 

 0,02 gram netto

 

 0,02 gram netto

 0,63 gram Netto

 

 0,08 gram netto

A

 

 

B

 

 

 

 

  Jumlah

 2,23 gram Brutto

  0,75 gram Netto

  0,04 gram netto

 0,71 gram Netto

 

 

 

  • Bahwa  para  terdakwa dalam Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. bukan tanaman tidak ada ijin dari yang berwenang.---------------------------------------------------------------

------------ Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------

ATAU

KEDUA

   -------- Bahwa  terdakwa Komang Sudarma bersama sama terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong,  pada hari Sabtu  tanggal 14 September  2024 sekitar jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2024 bertempat di  Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan tanpa hak atau melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis, tanggal 14 September 2024, anggota Satuan Narkoaba Polres Buleleng mendapatkan informasi di rumah saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) yang beralamat di desa Tirtasari sering terjadi transaksi narkotika, kemudan anggota Sat Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Putu Ari Septiawan, SH dan saksi Gede Trisna Dwipayan langsung menuju tempat dimaksud dan saat sampai di lokasi langsung melakukan pengamatan di sekitar rumah tersebut;
  • Selanjutnya anggota Sat Narkoba Polres Buleleng melihat terdakwa Komang Sudarma bersama sama terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong dan saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca  sedang duduk di teras rumah milik saksi Panca, kemudian anggota Sat Narkoba Polres Buleleng mengamankan para terdakwa serta menghubungi Kadus Dauh Pura yang bernama Gede Wijana, setelah saksi Kadus datang langsung menyaksikan proses penggeledahan badan terhadap terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku  tidak ditemukan barang bukti narkotika hanya diamankan HP miliknya yaitu HP merk Vivo warna merah hitam, pada saat terdakwa Gede Diatmika Alias  Depong digeledah badan serta pakaian yang digunakannya tidak ditemukan barang bukti narkotika hanya diamankan HP miliknya yaitu HP merk Oppo warna putih gold, pada saat terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi digeledah badan serta pakaian yang digunakannya tidak ditemukan barang-barang apapun, pada saat saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca digeledah badan serta pakaian yang digunakannya ditemukan pada tas selempang hitam miliknya di dalamnya berisi 2 (dua) buah plastik klip bening berisi butiran kristal bening,  1 (satu) buah pipet kaca berisi residu dan 1 (satu) buah sumbu korek, di saku bajunya ditemukan uang tunai sebesar Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah,  selanjutnya dilakukan penggeledah dirumah milik Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca ditemukan di lantai tempat mereka berempat duduk yaitu 2 (dua) buah gunting, 1 (satu) buah pipet ujung runcing warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong kaca dibawah tempat tidur, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong botol larutan di sofa, 1 (satu) buah timbangan digital dikamar, dari pengakuan saksi Ketut Panca Eka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut di dapat  dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Doblot ( DPO ), serta  bong /alat hisap sabu dan 1 (satu) buah pipet kaca berisi residu  diakui oleh para terdakwa adalah sisa konsumsi/penggunaan sabu, sehingga para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1369/NNF/2024  tanggal 17 September  2024  yang  dibuat dan ditandatangani   oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Ketut Panca Eka Wijaya, Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan Putu Rudiarta Alias Rudi  dengan kesimpulan : dengan No. 10184/2024/NF dan 10185/2024/NF berupa Kristal bening, 10186/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 10187/2024/NF, 10188/2024/NF, 10189/2024/NF dan 10190/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI. No. 35 tahun2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 347/11885.00/2024, tanggal 15 September 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dkk sebagai brikut :

No.

 Nama Barang yang Ditimbang

 Berat Kotor (+Kantong)

 Berat Kotor (-Kantong)

 Berat Disisihkan

 Sisa (-Kantong)

   Kode

1.

 

 

2

 

 

3

 

 

 

 

 

 

  1(satu) plastik klip.

 

1(satu) buah plastik klip

 

1(satu) buah pipet  kaca yang didalamnya berisi residu  bekas pembakaran yang diduga mengandung Narkotika

  0,76 gram Brutto

 

0, 21 gram brutto

 

1,26 gram brutto

  0,65 gram Netto

 

0,10 gram netto

 

 

 0,02 gram netto

 

0,02 gram netto

 0,63 gram Netto

 

0,08 gram netto

A

 

 

B

 

 

 

 

  Jumlah

 2,23 gram Brutto

  0,75 gram Netto

  0,04 gram netto

 0,71 gram Netto

 

 

 

  • Bahwa  para  terdakwa  tidak dapat menunjukkan adanya ijin dari Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman;

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-----------------------

ATAU

KETIGA

    -------- Bahwa  terdakwa Komang Sudarma bersama sama terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong,  pada hari Sabtu  tanggal 14 September  2024 sekitar jam 22.30 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya  pada tahun 2024 bertempat di  Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng, atau pada suatu tempat lain  setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Singaraja, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan sebagai Penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri, yang dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan pada awal dakwaan tersebut diatas,  berawal terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku minum minuman keras jenis arak bali dirumahnya di Banjar Dinas Taman Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng bersama dengan terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi, lalu ditelepon  lewat Whatsap oleh saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca (terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan bekata dalam bahasa Bali“ Ku.. mai melali mulih, dot minum abaang arak abotol yang artinya dalam Bahasa Indonesia “ Ku.. sini main ke rumah pingin minum,  bawa arak 1(satu) botol kesini “ lalu terdakwai Komang Sudarma Alias Mangku  menjawab “ Nah.. Nah jani kemu yang artinya iya sekarang saya kesana “, selanjutnya terdakwa Komang Sudarma alias Mangku membonceng terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi ke rumah aksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca di Banjar Dinas Dauh Margi Desa Tirtasari Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng dan di tempat tersebut sudah ada terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong dan jugaaksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca, lalu mereka berempat  duduk melingkar minum arak lalu saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca bangkit dan menuju ruang tamunya ;
  • Bahwa selanjutnya terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong berkata kepada terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong  “ ayo keluarin uang sama-sama seratus untuk membeli narkotika jenis sabu “  sehingga uang terkumpul Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)  selanjutnya terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menemui saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca di kamar tamunya dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca danaksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca menyerahkan paket Narkotika jenis sabu kepada terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong lalu terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menuju ke teras rumah menemui terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku, terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan mengajak di dalam kamar lalu mereka bertiga duduk melingkar, selanjutnya terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menyerahkan Narkotika jenis sabu tersebut  kepada terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan oleh terdakwa Putu  Rudiarta Alias Rudi sabu tersebut ditaruh diatas pipit kaca dan dibakarnya dengan menggunakan korek api gas lalu secara bergantian terdakwa Komang Sudarma Alias Mangku, terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong dan terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi menyedotnya/mengkonsumsi sabu sampai habis dan selanjutya mereka bertiga keluar kamar ;
  • Bahwa selanjutnya datang saksi Putu Ari  Septiawan, SH., bersama tim dari Satuan Narkoba Polres Buleleng diantaranya saksi Gede Trisna Dwipaya melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan pakaian terhadap  saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan pada tas selempang hitam yang dibawanya  ditemukan  2(dua) buah plastic klip  berisi butiran Kristal bening, 1(satu) buah pipet kaca  berisi Residu dan 1(satu) buah  sumbu korek, disaku baju saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca ditemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebagai hasil penjualan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dan dilantai tempat duduk ditemukan 2(dua) buah gunting, 1(satu) buah pipet  ujung runcing warna putih, 1(satu) buah korek api gas dan 1(satu) buah alat Hisap sabu/bong dan disofa  ditemukan 1(satu) buah alat hisap sabu/bong botol  larutan dan dikamar ditemukan 1(satu) buah timbangan digital yang semuanya diakui milik saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca, dan Narkotika jenis sabu tersebut didapat oleh saksi Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dengan cara membeli seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. Doblot ( DPO ) ;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa Komang Suardana Alias Mangku, terdakwa Gede Diatmika Alias  Alias De Pong dan terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi namun tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  No. Lab. 1369/NNF/2024  tanggal 17 September  2024  yang  dibuat dan ditandatangani   oleh Dewi Yuliana, S.Si., M.Si dkk., barang bukti milik Ketut Panca Eka Wijaya, Komang Sudarma Alias Mangku, Gede Diatmika Alias De Pong dan Putu Rudiarta Alias Rudi  dengan kesimpulan : dengan No. 10184/2024/NF dan 10185/2024/NF berupa Kristal bening, 10186/2024/NF berupa padatan warna putih didalam pipa kaca, 10187/2024/NF, 10188/2024/NF, 10189/2024/NF dan 10190/2024/NF berupa cairan warna kuning /urine seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina  dan terdaftar dalam Narkotika Golongan 1(satu) nomor urut 61 lampiran I UU.RI. No. 35 tahun2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan  Berita Acara Penimbangan barang bukti No. 347/11885.00/2024, tanggal 15 September 2024 atas nama Ketut Panca Eka Wijaya Alias Panca dkk sebagai berikut :

No.

 Nama Barang yang Ditimbang

 Berat Kotor (+Kantong)

 Berat Kotor (-Kantong)

 Berat Disisihkan

 Sisa (-Kantong)

   Kode

1.

 

 

2

 

 

3

 

 

 

 

 

 

  1(satu) plastik klip.

 

 1(satu) buah plastik klip

 

 1(satu) buah pipet  kaca yang didalamnya berisi residu  bekas pembakaran yang diduga mengandung Narkotika

  0,76 gram Brutto

 

  0, 21 gram brutto

 

 1,26 gram brutto

  0,65 gram Netto

 

 0,10 gram netto

 

 

 0,02 gram netto

 

 0,02 gram netto

 0,63 gram Netto

 

 0,08 gram netto

A

 

 

B

 

 

 

 

  Jumlah

 2,23 gram Brutto

  0,75 gram Netto

  0,04 gram netto

 0,71 gram Netto

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan hasil Assesmen Tim Asesmen Terpadu Provinsi Bali No. R/161/XI/KA/PB/2024, R/160/XI/KA/PB/2024, R/163/XI/KA/PB/2024, tanggal                      05 Nopember 2024 atas nama terdakwa Komang Sudarma bersama sama terdakwa Putu Rudiarta Alias Rudi dan terdakwa Gede Diatmika Alias De Pong menyimpulkan bahwa para terdakwa  adalah seorang Penyalah guna Narkotika  jenis Metamfetamina (shabu) kategori  sedang dengan pola penggunaan  situasional serta tidak/belum ada indikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perlu dilakukan perwatan dan pengobatan dengan cara rehabilitasi sosial rawat inap selama 3 bulan pada lembaga rehabilitasi milik BNN atau pada lembaga mitra BNN;

 

  • Bahwa para  terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut dan tidak digunakan dalam rangka pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.

 

------------ Perbuatan para  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  UU. R.I.  No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP--------

 

 

 

Singaraja,  02 Desember 2024

Penuntut Umum

                                                                                   

 

 

Kadek Adi Pramarta S.H.

Jaksa Muda Nip.198305172007121001

 

 

Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH.

Ajun Jaksa Nip. 199304012018011001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya