Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
958/Pdt.Bth/2025/PN Sgr 1.I MADE DARMA
2.NI NYOMAN SUCIATI
MADE RASTIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 958/Pdt.Bth/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I MADE DARMA
2NI NYOMAN SUCIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MADE SUTRAWAN, S.HI MADE DARMA
2MADE SUTRAWAN, S.HNI NYOMAN SUCIATI
Tergugat
NoNama
1MADE RASTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Sudarma, SH.,M.PdMADE RASTIKA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sebidang tanah SHM Nomor : 01641/Desa Munduk, Surat Ukur Tanggal : 16/05/2015 Nomor : 00605/MUNDUK/2014, Luas : 4.100 M2 terletak di Desa Munduk Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, tercatat atas nama NI NYOMAN SUCIATI adalah milik Para Pelawan yang baik dan harus mendapatkan perlindungan hukum;

3. Menyatakan bahwa sita eksekusi atas sebidang tanah pada point angka 2 tersebut diatas dibatalkan dan dicabut;

4. Menyatakan pelaksanaan eksekusi sebidang tanah dalam Perkara Nomor : 19/Pdt.Eks/2025 Jo. Putusan Nomor: 829/Pdt.G/2023/PN.Sgr ditunda sampai dengan putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijde);

5. Menghukum Terlawan untuk menaati isi putusan ini seluruhnya;

6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara Aquo berperndapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
Just a moment...