| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 3/Pid.C/2025/PN Sgr | KOMANG BUDI SURYA DARMA, SE.MH | I Ketut Mantra | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 3/Pid.C/2025/PN Sgr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/417/II/Res 10.2/2025/Reskrim | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Tindakan Pidana Ringan Bahwa pada hari Senin Tanggal 13 Bulan Januari Tahun 2024  Jam 19.31 Wita, bertempat di RSUD Kab. Buleleng telah terjadi tindak pidana dengan merokok pada Kawasan Tanpa Rokok dan melanggar Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok  III. PENYITAAN :       Sesuai Surat Perintah Penyitaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng Nomor : Sp. Sita. 02/I/2025/PPNS/SatPol.PP      Telah disita : KTP + 1 putung rokok  IV. FAKTA – FAKTA Keterangan Saksi – Saksi : 1. Nama                         : Kadek Ngurah Putrawan Tempat/Tanggal lahir: Tejakula, 14-02-1984
Alamat                     : Br Dinas Antapura, Desa Tejakula, Kec.Tejakula, Kab. Buleleng Menerangkan              : Memang benar I KETUT MANTRA beralamat di Banjar Dinas   Bantas Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem,  pada pukul 19.31 Wita merokok pada kawasan tanpa rokok    RSUD Kabupaten Buleleng.  2. Nama                         : Ketut Adi Jaya Tempat/Tanggal lahir: Singaraja, 19-09-1984
Menerangkan              : Memang benar I KETUT MANTRA beralamat di Banjar Dinas   Bantas Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem,  pada pukul 19.31 Wita merokok pada kawasan tanpa rokok                                        RSUD Kabupaten Buleleng                                      V.  KESIMPULAN. Berdasarkan fakta – fakta berupa keterangan para saksi, barang bukti, keterangan para terlapor serta analisa kasus maupun analisa yuridis, maka penyidik mengambil kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa Perbuatan Tersangka Pada Hari Senin, Tanggal 13 Januari 2025 Sekitar Pukul 19.31 Wita, Di Kawasan Ruang Anggrek RSUD Kab. Buleleng Yang Merupakan Kawasan Tanpa Rokok Adalah Perbuatan Yang Melanggar Pasal 16 Jo. Pasal 22 Ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Sebagaimana Telah Diubah Dengan Perda No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. 2. Sesuai Pasal Pasal 16 ayat (1) Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, “Setiap orang dilarang merokok di KTR†Jo. Pasal 22 Ayat (1) “Setiap orang dan/atau badan yang melanggar pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
