Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2025/PN Sgr NYOMAN MUSTAPA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ijin Nikah
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NYOMAN MUSTAPA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------
  2. Menetapkan dan memberikan izin kepada Pemohon untuk menikah lagi/ poligami dengan seorang perempuan dengan identitas sebagai berikut; Nama : FIFIN AINUSYIFA, NIK: 3522165708910002,  Tempat/ tgl lahir: Bojonegoro, 17-08-1991, Umur: 34 tahun, Agama: Hindu, Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa, Alamat: Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kec. Buleleng, Kab. Buleleng.
  3. Bahwa anak Laki-laki yang bernama GEDE DEFFA NANTHA CAHAYA PUTRA yang lahir di Singaraja pada tanggal 24 Agustus 2017 adalah anak dari Pemohon dan FIFIN AINUSYIFA;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon setelah adanya Penetapan segera melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk mencacat dalam buku register dalam proses Akta Perkawinan;
  5. Membekankan biaya permohonan kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak