Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Bth/2023/PN Sgr 1.NYOMAN LINIA
2.MADE EKA
3.MADE DARMA YASA
4.GEDE SUADARMA
5.GEDE PUTRA YASA DANA
PUTU MARIAMA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 10/Pdt.Bth/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 28 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NYOMAN LINIA
2MADE EKA
3MADE DARMA YASA
4GEDE SUADARMA
5GEDE PUTRA YASA DANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Gede Harja Astawa, SH.NYOMAN LINIA
2Gede Harja Astawa, SH.MADE EKA
3Gede Harja Astawa, SH.MADE DARMA YASA
4Gede Harja Astawa, SH.GEDE SUADARMA
5Gede Harja Astawa, SH.GEDE PUTRA YASA DANA
Tergugat
NoNama
1PUTU MARIAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Pembantah untuk seluruhnya ; ------------------------------------------
  2. Menyatakan Hukum, bahwa Para Pembantah adalah Ahli Waris yang Sah dari Alm. Wayan Wardana  ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Hukum Penetapan dengan Register Perkara Nomor : 37/Pdt.P/2022/PN.Sgr. yang telah ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Singaraja yang berbunyi, sebagai berikut :
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;------------------
  2. Menetapkan LUH RUSPINAH, Perempuan, Lahir di Gesing, 27-03-1980, Agama Hindu, Pekerjaan Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Banjar Dinas Gesing I, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali berada dibawah Pengampuan ; ---------------------------------------------------------
  3. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari LUH RUSPINAH, Perempuan, Lahir di Gesing, 27-03-1980, Agama Hindu, Pekerjaan Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Banjar Dinas Gesing I, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali ; -----------------------------------------------------------
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili LUH RUSPINAH, Perempuan, Lahir di Gesing, 27-03-1980, Agama Hindu, Pekerjaan Tidak Bekerja, Kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Banjar Dinas Gesing I, Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali guna melakukan perbuatan hukum yang berhubungan peralhan hak jual beli atas sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 1134/Desa Gesing atas nama Ketut Swamin yang diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 26-01-1998, Nomor 6/Gesing/98, Luas 11.300 M2, terletak di Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng tersebut Cacat Hukum dan Tidak Sah Menurut Hukum ;------------------------------------------------------------------
  1. Menyatakan Hukum bahwa Permohonan Penetapan Pengampuan dengan Register Perkara Nomor 37/Pdt.P/2022/PN.Sgr, yang telah ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Singaraja diajukan berdasarkan Itikad Buruk dan Perbuatan Melawan Hukum serta tanpa seizin Para Pembantah sebagai Ahli Waris yang Sah, adalah tidak sah, cacat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga Patut Dibatalkan dan/atau Batal Demi Hukum ;------------------------------------------------------------------------
  2. Menyatakan Hukum bahwa Penetapan Pengampuan dengan Register Perkara Nomor : 37/Pdt.P/2022/PN.Sgr. yang telah ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Singaraja telah dinyatakan tidak sah, cacat Hukum, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga Sah untuk dibatalkan dan/atau Batal Demi Hukum. Maka segala sesuatu yang berdasarkan Penetapan Pengampuan dengan Register Perkara Nomor : 37/Pdt.P/2022/PN.Sgr yang telah ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Singaraja secara otomatis produk-produk Hukum tersebut dinyatakan Tidak Sah, Cacat Hukum, serta Batal Demi Hukum ; ---------------------------------------------------------
  3. Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya yang timbul akibat Perkara ini.--------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak