| Petitum |
Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil tersebut di atas, PENGGUGAT memohon kepada Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:-------------------------------
1. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dari PENGGUGAT atas sebidang tanah Hak Milik Nomor: 03018/Desa Selat, seluas 1.720 m?2; atas nama Kadek Redika;--------------------------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;-------------------------------
2. Menyatakan sah dan berharga bukti autentik berupa Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor: 01 tanggal 02 Desember 2019 yang dibuat oleh Notaris Adriana Else Meoko, S.H.;------------------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);-------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika total kewajiban utang, bunga, dan biaya penagihan sejumlah Rp. 216.000.000,- (Dua Ratus Enam Belas Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT;----------------------------------------------------------------------------------
5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir (keterlambatan) sebesar 6% per tahun atas pokok utang terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai dengan putusan dilaksanakan;-----------------------------------------------------
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas tanah SHM No. 03018/Desa Selat atas nama Kadek Redika;--------
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan dari PARA TERGUGAT (Uitvoerbaar bij Voorraad);------
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini:-------------------------------------------------------------------------------------
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);-----------------------------------------------------------------------------------
|