Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Sgr PT. BPR Indra Candra 1.Made Suardana
2.Ummi Kalsum
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Sgr
Tanggal Surat Rabu, 06 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Indra Candra
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Made Suardana
2Ummi Kalsum
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 217.787.900,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
 
2.    Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat bagi Para Pihak Perjanjian Kredit nomor 1009/PK/SGR/BIC/03/2020;--------------------------------
 
3.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi dikarenakan tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit nomor 1009/PK/SGR/BIC/03/2020;---------------------------------------------------------------
 
4.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa hutang kepata Penggugat sebesar  Rp.217.787.900,- (dua ratus tujuh belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas;-------------------------------------------------------------------------------------------

5.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat I berupa Tabungan Hari Tua Taspen dengan data sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

Nomor Taspen NIP/NIK    197412302005011001
Atas Nama    Made Suardana
Jumlah Tabungan Hari Tua    Rp.73.567.959

 

6.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Singaraja Cq Yang Terhormat Hakim yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak