INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | PT. BPR Indra Candra | 1.Nyoman Karini 2.Nyoman Witana |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.G.S/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 264.758.184,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum sah dan memiliki kekuatan hukum serta mengikat Perjanjian Kredit nomor 005/PK/SGR/BIC/05/2017 dan Perjanjian Kredit nomor 006/PK/SGR/BIC/05/2017 tertanggal 2 Mei 2017;
3. Menyatakan demi hukum Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan ingkar janji/Wanprestasi;
4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng atas sisa pembayaran kredit/hutang Perjanjian Kredit nomor 005/PK/SGR/BIC/05/2017 sebesar Rp264.758.184,00 (dua ratus enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh empat rupiah) serta atas Perjanjian Kredit nomor 006/PK/SGR/BIC/05/2017 sebesar Rp80.343.350,00 (delapan puluh juta tiga ratus empat puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah) secara sekaligus dan lunas;
5. Menyatakan demi hukum sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat berupa:
1. Satu Unit kendaraan bermotor roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor BPKB : O-03343336-O
Jenis Kendaraan : Minibus
Merk : Honda
Type : Honda HR-V RU11.5 E Plus CVT CKD
Nomor Mesin : L15Z61206992
Nomor Rangka : MHRRU1860JJ802550
Nomor Polisi : DK 1301 UA
Atas Nama : Agus Ary Wahyudi
2. Satu Unit kendaraan bermotor roda empat dengan spesifikasi sebagai berikut:
Nomor BPKB : K-02726263-O
Jenis Kendaraan : Pick Up
Merk : Suzuki
Type : ST150-Pick Up
Nomor Mesin : G15AID-895203
Nomor Rangka : MHYESL415DJ-276308
Nomor Polisi : DK 8214 UL
Atas Nama : Nyoman Alit
6. Menyatakan demi hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu sekalipun ada upaya hukum berupa keberatan ataupun kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad);
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan memutus perkara a quo ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |