Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
87/Pdt.G/2025/PN Sgr KETUT AGUS KERTA WIJAYA 1.Ketut Madya
2.Jero Mangku Nyoman Suparsa
3.Gede Ardika
4.Gede Puja
5.Kadek Mahardiawan
6.Made Ari
7.Gede Griya
8.Kadek Gede Agung Plandinata
9.Kadek Kusuma Jaya
10.Gede Andirat
11.Gede Artawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 87/Pdt.G/2025/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KETUT AGUS KERTA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firmansyah,SH.KETUT AGUS KERTA WIJAYA
Tergugat
NoNama
1Ketut Madya
2Jero Mangku Nyoman Suparsa
3Gede Ardika
4Gede Puja
5Kadek Mahardiawan
6Made Ari
7Gede Griya
8Kadek Gede Agung Plandinata
9Kadek Kusuma Jaya
10Gede Andirat
11Gede Artawan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NEGARA (BPN) SINGARAJA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT baik barang tetap maupun barang bergerak yang sejenis dan jumlahnya akan dihentikan kemudian.
  3. Menghukum  masing- masing PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil  sejumlah Kepada Penggugat sebagai berikut :

 

  1. Atas Perbuatan Ketut Madya Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 844 M2  NIB: 04119  bila di hitung dengan nilai uang Rp. Rp.2.525.000.000,-(dua milyar lima ratus dua puluh lima juta rupiah).
  2. Atas Perbuatan Jero Mangku Nyoman Suparsa Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali.yang telah meneyertifikatkan seluas 500 M2  NIB: 04121 bila di hitung dengan nilai uang Rp.1.500.000.000,-(satu milyar lima ratus juta rupiah)
  3. Atas Perbuatan Gede Ardika Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 172 M2  NIB: 04120 (merajan) bila di hitung dengan nilai uang Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah)
  4. Atas Perbuatan Gede Puja Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 450 M2  NIB: 02178 bila di hitung dengan nilai uang Rp.1.350.000.000,-(satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
  5. Atas Perbuatan Kadek Mahardiawan Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 450 M2  NIB: 02177  bila di hitung dengan nilai uang Rp. Rp.1.350.000.000,-(satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah)
  6. Atas Perbuatan Made Ari Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 200 M2  NIB: 05641  bila di hitung dengan nilai uang Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah)
  7. Atas Perbuatan Gede Griya  Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 230 M2  NIB: 05634  bila di hitung dengan nilai uang Rp. Rp.690.000.000,-(enam ratus Sembilan puluh juta rupiah)
  8. Atas Perbuatan Kadek Gede Agung Plandinata Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 520 M2  NIB: 05661 bila di hitung dengan nilai uang Rp.1.560.000.000,-(satu milyar lima ratus enam puluh juta rupiah)
  9. Atas Perbuatan Kadek Kusuma Jaya Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 260 M2  NIB: 05141  bila di hitung dengan nilai uang Rp.780.000.000,-(tujuh ratus delapan  puluh juta rupiah)
  10. Atas Perbuatan Gede Andirat Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 380 M2  NIB: 05142  bila di hitung dengan nilai uang Rp.1.140.000.000,-(satu milyar seratus empat puluh juta rupiah)
  11. Atas Perbuatan Gede Artawan  Alamat Banjar Dinas Kaje Kangin Desa Kubu Tambahan, Kecamatan Kubu Tambahan Buleleng-Bali. yang telah meneyertifikatkan seluas 900 M2  dengan 2 bidang @. NIB: 02618  dan NIB 02619 bila di hitung dengan nilai uang Rp..4.500.000.000,-(empat milyar lima ratus juta rupiah)

Secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan ini;

 

  1. Menyatakan hukum bahwa penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng terhadap obyek PARA TERGUGAT adalah cacat hukum;
  2. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad);
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak