Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk
seluruhnya;
2. Menghadirkan pemohon Gede Putu Arka Wijaya dalam sidang praperadilan
adalah sah ;
3. Menyatakan tindakan termohon menetapkan Putu Gede Arka Wijaya sebagai
tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 14
ayat 2 Undang-undang nomor : 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum
pidana oleh Kepolisian Resor Buleleng adalah tidak sah ;
4. Menyatakan penjemputan paksa yang dilakukan termohon dan penahanan
yang dilakukan termohon dengan dititipkan di Lapas Singaraja selama 20 hari
adalah tidak sah ;
5. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan
hukum yang berlaku.;
Apabila Yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa
permohonan prapradilan ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadiladilnya ; |