Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
18/Pid.C/2026/PN Sgr Topan Bayu Sakti Wijaya, S.H Wahyu Ridwan Firdaus Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 18/Pid.C/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 045.2/1637/Sat.Pol.PP/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Topan Bayu Sakti Wijaya, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wahyu Ridwan Firdaus[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 17 September 2026 pukul 04.45 Wita, Penyidik Pegawai Negeri Sipil beserta petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng melaksanakan operasi terhadap pedagang bermobil di Jl. Imam Bonjol, Kabupaten Buleleng.

Pada saat kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya pedagang eceran sayuran an. Wahyu Ridwan Firdaus (tersangka), yang berjualan pada badan jalan dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis bak terbuka yang bernomor polisi P 6202 VR. Perbuatan tersebut juga disaksikan oleh kedua orang saksi an. Komang Mangku Budiasa dan Made Jodi Karma Yuda.

Kegiatan usaha tersebut dilakukan pada ruang jalan yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi kegiatan usaha Pedagang Kaki Lima dan dalam pelaksanaannya menggunakan bagian badan/bahu jalan sehingga mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan kepentingan umum.

Atas temuan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan memberikan penjelasan mengenai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kedua saksi, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan proses Acara Pemeriksaan Cepat.

Pihak Dipublikasikan Ya