INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
367/Pdt.P/2024/PN Sgr | Komang Ericiani | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 367/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan, bahwa perubahan nama Anak Pemohon yang semula bernama ABIDZAR AUFA, jenis kelamin Laki-laki, Lahir di Singaraja Pada Tanggal 10 Juli 2014 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7303-LU-17102014-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, pada tanggal tanggal 17 Oktober 2014 yang telah melakukan perubahan nama Pemohon menjadi menjadi GEDE ARTA BAGUS SEDANA adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan segera turunan salinan penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng untuk dicatatkan dalam register Kependudukan yang disediakan untuk itu dan untuk selanjutnya merubah nama Pemohon yang semula tertulis dan ABIDZAR AUFA menjadi GEDE ARTA BAGUS SEDANA pada kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7303-LU-17102014-0008 yang dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2014;
4. Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB Cq. Majelis Hakim Pengadilan Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB yang memeriksa dan mengadili permohonan Aquo berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |