| Petitum |
1.  Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
2.  Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5108-LU-27112025-0015 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil kabupaten Buleleng pada tanggal 27 November 2025 yang semula bernama Pande Kadek Raffa Bimantara agar dirubah menjadi Pande Kadek Raffa Darma Danantha adalah sah menurut hukum;
3.  Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan kepada instansi pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap oleh yang bersangkutan, agar mengenai perubahan nama anak Para Pemohon dapat dilakukan pencatatan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng;
4.  Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini;
 |