Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
267/Pdt.P/2024/PN Sgr | Imanuel Christoffer | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 267/Pdt.P/2024/PN Sgr | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan secara hukum nama Pemohon yang sebelumnya tercatat atas nama: “POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE” dan “SITORUS, POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE” diperbaiki menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”; 3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran No. 9/1974 tanggal 1 Juli 1974 yang sebelumnya bernama: “POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”; 4. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang untuk mencatat perbaikan nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 9/1974 tanggal 1 Juli 1974 yang sebelumnya bernama: “POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”; 5. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan No. 02/JT/2001 tanggal 4 Januari 2001 yang sebelumnya bernama: “SITORUS, POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”; 6. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur untuk mencatat perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan No. 02/JT/2001 tanggal 4 Januari 2001 yang sebelumnya bernama: “SITORUS, POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”; 7. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor X2472253, yang sebelumnya bernama: “IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”; 8. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk melakukan perbaikan nama Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor X2472253, yang sebelumnya bernama: “IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”; 9. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada: - Kutipan Akta Kelahiran No. 44/DISP/JT/2001 tanggal 11 Januari 2001, atas nama YEHEZKIEL; - Kutipan Akta kelahiran No. 129/JU/2005 tanggal 2 Maret 2005, atas nama TABITA JOY EMMANUELA; - Kutipan Akta kelahiran No. 688/DISP/JT/2006 tanggal 22 Mei 2006, atas nama FRANS JOSEPH ABEDNEGO; yang sebelumnya bernama: “SITORUS, POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”; 10. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur dan Jakarta Utara untuk mencatat perbaikan nama Pemohon pada: - Kutipan Akta Kelahiran No. 44/DISP/JT/2001 tanggal 11 Januari 2001, atas nama YEHEZKIEL. - Kutipan Akta kelahiran No. 129/JU/2005 tanggal 2 Maret 2005, atas nama TABITA JOY EMMANUELA. - Kutipan Akta kelahiran No. 688/DISP/JT/2006 tanggal 22 Mei 2006, atas nama FRANS JOSEPH ABEDNEGO. yang sebelumnya bernama: “SITORUS, POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”; 11. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang, Jakarta Timur dan Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon dalam dokumen-dokumen tersebut di atas; 12. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon; Atau apabila Hakim berpendapat yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |