Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
267/Pdt.P/2024/PN Sgr Imanuel Christoffer Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 267/Pdt.P/2024/PN Sgr
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Imanuel Christoffer
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Yulius Logo, S.HImanuel Christoffer
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.   Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.   Menetapkan secara hukum nama Pemohon yang sebelumnya tercatat atas nama: “POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE” dan “SITORUS, POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE” diperbaiki menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”;

3.   Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Akta Kelahiran No. 9/1974 tanggal 1 Juli 1974 yang sebelumnya bernama: “POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”;

4.   Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang untuk mencatat perbaikan nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 9/1974 tanggal 1 Juli 1974 yang sebelumnya bernama: “POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”;

5.   Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan No. 02/JT/2001 tanggal 4 Januari 2001 yang sebelumnya bernama: “SITORUS, POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”;

6.   Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur untuk mencatat perbaikan nama Pemohon pada Kutipan Akta Perkawinan No. 02/JT/2001 tanggal 4 Januari 2001 yang sebelumnya bernama: “SITORUS, POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”;

7.   Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor X2472253, yang sebelumnya bernama: “IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”;

8.   Memerintahkan kepada pegawai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk melakukan perbaikan nama Pemohon pada Paspor Republik Indonesia Nomor X2472253, yang sebelumnya bernama: “IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”;

9.   Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada:

-     Kutipan Akta Kelahiran No. 44/DISP/JT/2001 tanggal 11 Januari 2001, atas nama YEHEZKIEL;

-     Kutipan Akta kelahiran No. 129/JU/2005 tanggal 2 Maret 2005, atas nama TABITA JOY EMMANUELA;

-     Kutipan Akta kelahiran No. 688/DISP/JT/2006 tanggal 22 Mei 2006, atas nama FRANS JOSEPH ABEDNEGO;

yang sebelumnya bernama: “SITORUS, POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”;

10. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Timur dan Jakarta Utara untuk mencatat perbaikan nama Pemohon pada:

-     Kutipan Akta Kelahiran No. 44/DISP/JT/2001 tanggal 11 Januari 2001, atas nama YEHEZKIEL.

-     Kutipan Akta kelahiran No. 129/JU/2005 tanggal 2 Maret 2005, atas nama TABITA JOY EMMANUELA.

-     Kutipan Akta kelahiran No. 688/DISP/JT/2006 tanggal 22 Mei 2006, atas nama FRANS JOSEPH ABEDNEGO.

yang sebelumnya bernama: “SITORUS, POLTAK IMMANUEL CHRISTOFFER JANICKE”, sehingga tercatat dan terbaca menjadi: “IMANUEL CHRISTOFFER”;

11. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Malang, Jakarta Timur dan Jakarta Utara, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon dalam dokumen-dokumen tersebut di atas;

12. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;

Atau apabila Hakim berpendapat yang lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak