Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Sgr | HAIRUL BASARI Alias JOKO | Kepala Kepolisian Resor Buleleng Cq. Kasat Reskrim Polres Buleleng Polda Bali | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Sgr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | 13/V/PP/2024 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | sebagai berikut:
1. Bahwa Permohonan Praperadilan diajukan berdasarkan Ketentuan Pasal 77 , Pasal 79 , Pasal 81 Pasal 95, dan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut: Pasal 77 KUHAP: Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Pasal 79 KUHAP: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oieh Tersangka, keiuarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan aiasannya. Pasal 81 : Permintaan ganti kerugian dan atau rehabiiitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oieh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua penpdiian negeri dengan menyebut aiasannya. Pasal 95:
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebutpada ayat 4 mengikuti acara praperadilan. Pasal 124: Daiam hai apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menu rut hukumf tersangka, keiuarga atau penasihat hukum da pat mengajukan hai itu kepada pengadilan negeri setempat untuk diadakan praperadilan |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |