Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2026/PN Sgr Nurhayati Kepala Kepolisian Resor Buleleng Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penggeledahan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Sgr
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat PN SGR-6A545BAF3855F
Pemohon
NoNama
1Nurhayati
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Buleleng
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Singaraja sudi kiranya memutus dalam praperadilan ini dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Babinkamtibmas Desa Tegalinggal dan Kepala Dusun Mundukkunci, Desa Tegalinggah yang dilakukan terhadap rumah nenek dari Moh. Riki Nur Kholik pada tanggal 6 April 2026 adalah tidak sah.
  3. Menyatakan tidak sah atas penahanan terhadap Moh. Riki Nur Kholik di Polres Buleleng sejak tanggal 6 April 2026 sampai dengan tanggal 26 Mei 2026.  
  4. Menyatakan tidak sah atas penetapan tersangka terhadap Moh. Riki Nur Kholik oleh Polres Buleleng.
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp. 1.017.000.000,-(satu miliar tujuh belas juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
  6. Kerugian Imateriil, yaitu berupa ganti kerugian atas ras trauma, rasa takut dan tertekan karena pernah mendapatkan tindak kekerasan selama di tahanan, rasa malu dan takut bergaul dengan teman-teman di lingkungannya, karena pernah ditahan dan digeledah serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng. Adapun kerugian yang dialami oleh anak tersebut, jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu miliar rupiah).
  7. Kerugian materiil, yaitu berupa kerugian akibat Pemohon tidak mendapatkan penghasilan selama 3 (tiga) bulan karena mengurus anaknya yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, sebesar Rp. 12.000.000.,-(dua belas juta rupiah).
    1. Menghukum Termohon untuk merehabilitasi Moh. Riki Nur Kholik, berupa rehabilitasi sosial, rehabilitasi medis untuk mental dan bekas sulutan rokok selama di tahanan.
    2. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan putusan ini segera setelah diucapkan.

Atau

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya