INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
269/Pdt.G/2024/PN Sgr | 1.SANG KETUT KUSUMA 2.PENGAKAN NYOMAN ASTAWA 3.PENGAKAN MADE MUSTIKA 4.PENGAKAN KETUT PUTRA 5.NGAKAN PUTU TIRTA 6.PENGAKAN PUTU ADNYANA 7.PENGAKAN NYOMAN WIHARA 8.PENGAKAN KETUT DARMA 9.PENGAKAN MADE RAWA 10.SANG NYOMAN WINA 11.SANG PUTU WARTA 12.SANG MADE TUNJUNG 13.SANG NYOMAN TINGGAL 14.SANG PUTU WITA 15.SANG NYOMAN JULIASA 16.DEWA PUTU DANA |
1.I WAYAN KASMA 2.PUTU JULIANA 3.NYOMAN SUCIPTA 4.I GEDE BUDI ARNAYA 5.I PUTU SANDI 6.I KETUT SUTAYA 7.I MADE SUTARMA 8.NI NYOMAN RAI 9.NYOMAN CINTI 10.IMELDA DARMAYANTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 269/Pdt.G/2024/PN Sgr | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 28 Apr. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan hukum bahwa para tergugat telah melakukan ‘perbuatan melawan hukum’ (onrecht matigedaad) yang merugikan pihak para penggugat.
3. Menyatakan hukum bahwa Padol/jual beli atas tanah sengketa point a dan b
a. Tanah dengan pipil no 52 persil no 4 b, kelas III luas 1,030Ha(satu hektar tiga are) dengan luas asal 10.235 H.a(sepuluh hektar dua ratus tiga puluh lima are) tercatat atas nama pan pitja saat itu tahun 1957 yang dibeli berdasarkan padol oleh Sang nyoman nesa terletak di banjaran Kubur, dan saat ini bernama dusun corot tempekan gunung sari dengan batas batas sebagai berikut:
• Sebelah Utara tanah milik Imelda Darmayanti
• Sebelah timur jalan raya
• Sebelah selatan tanah milik Ngakan Putu Meregug
• Sebelah Barat tanah desa
b. Tanah dengan pipil no 52 persil no 4 b, kelas III luas 1,030Ha(satu hektar tiga are) dengan luas asal 10.235 H.a (sepuluh hektar dua ratus tiga puluh lima are) tercatat atas nama pan pitja saat itu tahun 1957 yang dibeli berdasarkan Padol oleh Ngakan Putu Meregug, terletak di banjaran menginih, saat ini bernama dusun Corot tempekan gunung sari, dengan batas batas sebagai berikut :
• Sebelah Utara tanah milik sang nyoman nesa
• Sebelah timur telabah/ sungai
• Sebelah selatan tanah milik wayan kasma dan keluarga
• Sebelah Barat tanah desa
adalah sah menurut hukum dan dapat dilakukan pembuatan sertifikat hak milik atas nama para penggugat,
4. Menyatakan hukum bahwa sertifikat hak milik no 407/desa cempaga luas 71.100 M2 ( tujuh puluh satu ribu seratus meter persegi) Beserta turunannya tercatat atas nama 1. I NYOMAN CINTI, 2. I NYOMAN RAI, 3. I WAYAN KASMA, 4. I MADE SUPARMA, 5. I KETUT SUTAYA, 6. I GEDE BUDI ARNAYA, 7. I PUTU SANDI, 8. I NYOMAN SUCIPTA, 9. PUTU JULIANA, adalah TIDAK SAH, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
5. Menyatakan Hukum bahwa tanah sengketa sudah dijual kepada tergugat X yaitu ibu Imelda Darmayanti seluas 33.650M2 (tiga puluh tiga ribu enam ratus lima puluh meter persegi) berdasarkan akta jual beli no : 63/2017 yang dibuat dihadapan pejabat pembuat akta tanah(PPAT) I GUSTI AYU INDRAYANTI, SH.,MKn sertifikat hak milk no 00863/Desa Cempaga atas nama Imelda Darmayanti surat ukur no : 00466/ cempaga/2016 tanggal 25 oktober 2016, NIB : 220404090835, terletak didesa cempaga, kecamatan banjar, kabupaten Buleleng, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
6. Menyatakan hukum bahwa segala perbuatan hukum yang telah dilakukan dan atau yang akan dilakukan oleh para tergugat terhadap tanah sengketa baik itu berupa jual beli dan atau menggadaikan atau menyewakan tanah sengketa kepada pihak ketiga adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan hukum bahwa sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah dilakukan oleh pengadilan negeri singaraja terhadap tanah sengketa tersebut adalah sah dan berharga;
8. Menghukum para tergugat I sampai IX untuk membayar ganti rugi secara imateriil kepada para Penggugat sebesar Rp. 200.000,-(Dua ratus juta rupiah) secara tunai/ kontan dan sekaligus
9. Menghukum para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini seluruhnya ;
Atau apabila Pengadilan Negeri Singaraja berpendapat lain para Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Demikian gugatan ini diajukan selanjutnya kami Kuasa Hukum Penggugat mengucapkan terima kasih ; |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |